Ketua Jaringan Presidium FPII, Kecam dan Kutuk Tindakan Penganiayaan Wartawan Di Kota Bekasi

Jakarta, (cMczone.com) – Kembali kekerasan terhadap pekerja Pers terjadi. Kali ini peristiwa naas itu menimpa salah seorang Wartawan di Kota Bekasi, Kosasih alias Romo yang dianiaya oleh salah satu pengawas yang diduga seorang oknum aparat keamanan.

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Deputi Jaringan Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Romi Marantika mengecam keras tindakan penganiayaan terhadap salah satu wartawan media online di Bekasi pada saat melakukan konfirmasi atas keberadaan proyek galian kabel yang berada di depan Hotel Greend Bekasi, di Jalan Jenderal Ahmad Yani, RT.001/RW.005, Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Minggu,(01/11/2020).

“ Kami dari Organisasi Forum Pers Independent Indonesia (FPII) sangat menyesalkan kejadian itu, kok masih aja ada tindakan yang menghalang-halangi dan bahkan menganiaya wartawan saat mau melakukan konfirmasi sebagai bagian dari tugas seorang wartawan? ini jelas melanggar UU Pers dan ini akan kami tindak lanjuti agar tidak terus terjadi hal seperti ini,” tegas Romi Marantika saat dihubungi via ponselnya.

Baca Juga :   Dahsyat Sedekah, Bisa Antar Ahli Neraka ke Surga Allah SWT

Menurut pria asal Ambon ini yang juga berprofesi sebagai seorang Jurnalis, bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut sudah sangat jelas menghalangi kegiatan jurnalistik yang sebagaimana telah diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan; bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” jelasnya.

Lebih lanjut Romi juga menghimbau kepada rekan-rekan wartawan agar selalu mengedepankan Etika Jurnalis dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana diatur di dalam Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga :   Demi Meraup Keuntungan Pemdes Lagan Tengah : Palsu Kan Tanda Tangan Warga.

“Karena Kode Etik Jurnalistik itulah panduan kita dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan, dan kita harapkan Aparat Kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini tanpa pandang bulu krn setiap Warga Indonesia sama kedudukannya di dalam hukum agar kejadian seperti ini nantinya tidak terjadi lagi dikemudian hari. tutup Romi.

Seperti pemberitaan sebelumnya yang telah beredar di WAG Wartawan pada Minggu tanggal (1/11/2020) sekitar pukul 11.00 wib siang tadi, bahwa saat Kosasih alias Romo ingin melakukan konfirmasi atas keberadaan proyek galian kabel yang berada di depan Hotel Grend Bekasi. Di Jalan Jenderal Ahmad Yani, RT.001/RW.005, Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, namun tiba – tiba Romo mendapat kekerasan dari oknum yang tidak dikenal dan diduga aparat.

Baca Juga :   FKUB Bersama TNI/POLRI Konsolidasi Menangkal Terorisme

Forum Pers Independent Indonesia (FPII) menegaskan kepada aparat penegak hukum agar segera mengambil tindakan yang tegas dalam menyikapi persoalan ini,  FPII sebagai Garda Terdepan Dalam Membela Insan Pers akan terus mengawal dan mengawasi persoalan ini sampai  tuntas. (**)

Sumber : Presidium FPII