Galeri Foto DPR Kabupaten Kampar
Kampar, (cMczone.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar Rapat Paripurna tentang tandatangan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun 2021 di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Kampar. Kamis, (12/11/2020) malam.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kampar, M. Faisal ST didampingi Wakil Ketua DPRD, Repol S.Ag serta dihadiri Bupati Kampar, H. Catur Sugeng Susanto SH.
Sebelum Rapat Paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun 2021, DPRD Kabupaten Kampar juga telah melakukan Rapat Paripurna penyampaian 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Dalam kesempatan tersebut Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto SH, mengatakan Kepala Daerah menyusun Rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu kepada pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahunnya.
“Pendapatan Rancangan KUA-PPAS tahun 2021 secara umum diprediksi menurun secara signifikan yaitu pada Pos pendapatan transfer dan lain – lain pendapatan yang sah, hanya pada pos pendapatan Asli Daerah yang mengalami kenaikan sehingga kita harus menghemat belanja Daerah “ujar Catur
Bupati Kampar juga mengatakan bahwa sungguh merupakan hal yang membanggakan bagi kita semua bahwa pembahasan KUA-PPAS telah selesai sehingga antara Pemerintah Kabupaten Kampar dan DPRD Kabupaten Kampar telah memiliki satu persepsi dan kesepahaman diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepakatan.
“Semoga apa yang sama-sama kita bahas dapat menyentuh substansi prioritas pembangunan yang ingin kita capai pada tahun 2021.”harap Catur
Bupati Kampar juga menyampaikan penghargaan kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota Dewan yang telah meluangkan waktu dan mencurahkan pikiran selama proses pembahasan, semua ini tentu dengan tujuan untuk kesempurnaan penyusunan dokumen perencanaan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Kepada Kepala Perangkat Daerah (OPD) Bupati Kampar memerintahkan agar menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dengan mempedomani surat edaran Bupati, KUA-PPAS dan Standar Satuan Harga barang dan jasa yang telah disepakati.
Berikut Foto Galeri Rapat Paripurna tandatangan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun 2021 :
Keterangan Foto : Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto SH Saat Memasuki Gedung Rapat DPRD Kampar