CV Batang Hari Persada Kangkangi UU KIP No 14 Tahun 2008, Juga Diduga Tidak Mementingkan Spesifikasi Mutu

Tanjabtim, (cMczone.com) – Peningkatan kwalitas Jalan permukiman di Kelurahan Parit Culum 1 RT 03-RT 04 Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, jadi sorotan awak media, pasalnya pekerjaan tersebut diduga tidak megindahkan Spesifikasi mutu dan terkesan asal jadi.Proyek peningkatan Jalan lingkungan melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi APBD TA 2020. yang di kerjakan CV Batang Hari Persada ini juga telah kangkangi UU KIP No 14 tahun 2008, soal nya dari hasil pantauan awak media di lapangan terlihat Papan Informasi kegiatan tidak mencantumkan volume dan pagu dana nya, Jumat (12/11/2020).

Menurut kepala tukang (yono-red) saat di sambangi dilapangan membenarkan kalau pekerjaan tersebut tidak menggunakan lantai dasar, dan langsung di timpa dengan adukan, menurut nya yang karena  jalan yang lama sudah ada dasar.

“Itu kan sudah ada jalan yang lama, jadi dak pake lantai dasar lagi,” jelas nya.

Ia juga menambahkan kalau pekerjaan  peningkatan jalan pemukiman tersebut tidak semua menggunakan LC, hanya memakai LC sekitar 58 meter saja, selebihnya tidak memakai LC.

“Ia hanya 58 meter yang menggunakan LC,  selebih nya tidak pake,” tutup Yono. (Sahrul)