Tim Sergap Polsek Kampar Kiri Hilir Berhasil Ringkus Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wartawan.

Kampar kiri, (cmczone.com) – AKP Handono membenarkan sudah ada dua oknum tersangka terhadap pelaku pengeroyokan wartawan Riaubangkit.com , yang terjadi kemarin Kamis 29 Oktober 2020 sekitar pukul 11:30wb lebih kurang., di lokasi SPBU 14-284-610-7 desa simalinyang Kampar kiri hilir km 30.

Anggota tim Buser salah satu nya, pangkat Bripka, senior Nardi ,S.H yang sudah berpengalaman selama 15 tahun menjadi seorang buser kita.” setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban inisial As.”dan saksi pakta juga sudah kita laku pemeriksaan serta visum dan barang bukti baju kaos korban juga sudah kita sita sebagai barang bukti.

 

Dan sudah kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu,terhadap korban inisial As pekerjaan sebagai seorang wartawan tersebut.” lalu tim anggota Buser/ pemburu langsung terjun ke lokasi TKP SPBU-nya.

Baca Juga :   Ansar Ahmad Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di TCC Mall

“Akp Handono, mengatakan kalo pelaku nya, Akan di jerat UU , KUHP berlapis yang jelas tidak pidana murni terhadap pasal 170 KUHP ayat 2 dua berbunyi kan Barang siapa melakukan kekerasan terhadap seorang baikpun.” terhadap barang orang lain dengan tenaga bersama-sama, atau lebih dari satu orang, yang di lakukan di muka umum. Maka akan di ancam pidana kurungan penjara minimal paling lama 5 (Lima tahun enam bulan) itu minimal karena pasal 170 KUHP itu ancaman nya berbeda-beda minimal, paling ringan ancaman nya itu.”nya, 5 tahun 6 bulan bahkan bisa mencapai 7 tahun, serta 9 tahun, kalo dia mengakibat berujung Kematian maka akan mencapai 12 tahun kurungan penjara ucap Handono.

Baca Juga :   Di Balik Perpustakaan Keliling ! Kang Ardiyanto Adalah Seorang Pekerja Bengkel

Terus terkait pasal yang kedua tentang UU pokok PERS pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 tersebut berbunyi, barang siapa, setiap orang yang sengaja melawan hukum dan melakukan tindakan yang mengakibatkan menghambat ataupun menghalangi-halangi pelaksanaan tugas-tugas wartawan.” yang mana sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 tersebut,di atas Dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama 2 (Dua) tahun atau denda paling banyak RP,500,000.000.,00 Lima ratus juta rupiah ( pasal.18 )

“Lalu tim anggota Buser pangkat BRIPKA Nardi ,S.H,langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka, Minggu 8 November 2020 sekitar pukul 22:30 wib untuk di lakukan penangkapan terhadap, pelaku pengeroyokan wartawan tersebut , nya untuk saat ini,baru ada dua oknum pelaku. pengeroyokan wartawan yang sudah kami amankan .” mungkin akan bertambah lagi, pelaku nya, kita akan lihat apakah masih ada lagi tersangka yang lain nya.dan kita akan lakukan interogasi dari tersangka yang sudah kita amankan saat ini , apa masih ada pelaku yang ikut lain nya.” untuk saat ini nya.”baru dua orang yang kita aman kan ucap AKP Handono tersebut kepada awak media melalui via ponsel nya.

Baca Juga :   Ansar Ahmad Akan Tetap Perhatikan Para Legiun Veteran

(Tim investigasi)