Lagi, Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Selama dua hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang dan jajaran, berhasil mengamankan 7 pelaku Tindak Pidana Narkotika. Ketujuh pelaku tersebut adalah AS, JN, JK, BB, JA, SL dan IE. 

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ronny Burungudju, SH, SIK, menyampaikan, bahwa ketujuh pelaku (5 diproses pidana, 2 rehabilitasi) saat ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus selama dua hari berturut-turut, yaitu pada tanggal 27 dan 28 November 2020 di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

“Ketujuh pelaku berhasil diringkus di lokasi yang berbeda, ada yang di Jalan Soekarno Hatta, Jalan Gudang Minyak, Jalan Potong Lembu, PLT Sulawesi I dan terakhir di parkiran Hotel Kaputra, Jalan Wiratno, Kota Tanjungpinang,” jelas AKP Ronny.

Baca Juga :   AYAH BEJAT HAMILI ANAK TIRINYA, DITANGKAP POLRES KAMPAR.

AKP Ronny, mengatakan, bahwa dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisab sabu/bong, satu paket Narkotika jenis sabu dgn berat kotor sekitar satu gram, 5 (Lima) Paket Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor sekitar 7 (tujuh) gram.

“Berdasarkan penggeledahan yg disaksikan Ketua RT setempat, bahwa terhadap saudara AS, tidak ditemukan Narkoba tetapi ditemukan seperangkat alat hisab sabu/bong. Kemudian saudara JN, JK, BB, JA, ditemukan 1 satu paket diduga narkotika jenis sabu yg dibungkus plastik bening. Pada SL ditemukan barang bukti 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisab sabu/bong, terakhir pada saudara IE tidak ditemukan barang bukti saat digeledah, namun pelaku mengakui bahwa baru 4 (empat) hari yang lalu menggunakan narkotika jenis sabu dan ketika dilakukan test urine di RSUD, pelaku dinyatakan positif methamphetamine,” jelas AKP Ronny.

Baca Juga :   Diduga Modus Uang Komite Muriati Ancam Siswa Tidak Ikut Magang .

Kepada para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.

Editor : Budi Adriansyah | Sumber : hms Polres Tanjungpinang