Belum Serangan Fajar, Warga Desa Maluli dilaporkan ke Bawaslu

Maluku Utara, (cMczone.com) – Diduga melakukan transaksi money politic (politik uang), inisial LD asal Desa Maluli Kecamatan Taliabu Selatan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pulau Taliabu. Hal itu berdasarkan laooran dengan nomor : 05/PL/PB/Kab/32.10/XII/2020. Selasa (8/12/2020).

Diketahui, pemberiaan sejumlah uang itu langsung kepada seorang warga inisial B alias LB yang juga bersal dari Desa Maluli, dengan motif agar memilih paslon nomor urut 02 yakni Aliong Mus-Ramli di pilkada Taliabu pada 9 Desember 2020 (besok).

Berdasarkan hasil yang diterima oleh Tim Hukum paslon MS-SM, LB menceritakan bahwa, sebelumnya, sekitar pukul 19.00 WIT, LD menemui B alias LB di kediamannya, dengan memberikan uang sejumlah tiga ratus ribu rupiah (300.000), setelah menerima uang tersebut, LD langsung mengatakatan bahwa, uang yang dibagikan itu berasal dari inisial ILM, yang diduga bagian dari tim paslon AMR.

Baca Juga :   Deklarasi "Ramah" di Pilkada Tanjabtim, Duet Rasid-Mustaqim Bakal Jadi Lawan Berat Petahana

“Ini uang tiga ratus, ILM yang suruh kasi, jangan lupa pilih nomor 2,” ungkap Kamarudin Taib, SH, selaku Tim Hukum paslon MS-SM, mengulang cerita B/LB, Selasa (8/12/2020).

Usai menerima diduga anggaran politik, B/LB langsung menemui Tim MS-SM di Desa Maluli, berinisial J untuk menyampaikan tentang uang yang diterima dari saudara LD.

Mendengar informasi tersebut, Tim Hukum MS-SM, Mustakim La Dee, langsung memanggil B alias LB untuk dimintai kejelasan atas peristiwa tersebut.

Selaku Tim Hukum MS-SM, Mustakim La Dee saat ditemui media ini menyayangkan bahwa, proses Demokrasi yang sengaja dicoret buruk oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Ini merupakan potret buruknya proses Demokrasi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020,” tutur Pengacara Muda itu.

Baca Juga :   Menyambut Bulan Suci Ramadahan 1442 H, Ini Pesan Kapolsek Geragai Untuk Pengunjung Pasar Blok D

Olehnya itu, meski laporannya masih sebatas dugaan, namun pihaknya meminta agar seluruh pihak yang berwenang agar memprosesnya secara tegas.

“Meski masih dalam dugaan laporan yang kami buat, namun jika dalam kajian Bawaslu bersama Gakumdu nanti bisa membuktikan bahwa terjadi politik uang, kami meminta untuk Bawaslu bersama Gakumdu agar proses kasus ini dengan tegas,” terangnya.

Berdasarkan regulasi yang mengatur soal money politic, telah tertuang di Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali Kota, pada Pasal 73 junto pasal 187A.

“Jelas sekali sanksinya, sebagaimana yang telah di atur yakni, tidak hanya si pemberi yang dapat di sanksi tetapi penerima juga bisa di kenakan sanksi jika tidak dilaporkan dan dijadikan temuan oleh Bawaslu maka keduanya dikenakan sanski hukum,” jelasnya.

Baca Juga :   Kelurahan rimba melintang memberikan Santunan dompet anak yatim bulan suci ramadhan 1442 H untuk idul Fitri dan pendidikan

Selain itu, dirinya berpesan agar seluruh simpatisan MS-SM dapat melaporkan ke Bawaslu jika menemukan adanya tindakan money politic (politik uang).

“Kami juga menyampaikan kepada simpatisan MS-SM jika ada dugaan Politik Uang maka segera memberikan Laporan kepada Bawaslu,” harapnya tegas.