Tujuh Tahun Tak Ada Kejelasan, BPN Kampar Dilaporkan ?

Kampar, (cMczone.com) – Nelson Hutahaean (LK 49) selaku penerima kuasa dari Saut Maruba Sihombing, dalam kasus penanganan masalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali/ atau pembuatan sertifikat tanah, yang sudah bertahun – tahun belum ada kepastian akhirnya melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar ke Kanwil BPN Provinsi Riau.

Laporan tersebut dilakukan karena pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar yang tidak memberikan penjelasan terkait tidak diterbitkan hak atas nama Saut Maruba Sihombing.

Sebelumnya Nelson Hutahaean selaku penerima kuasa, sudah melayang surat ke BPN Kampar dengan Nomor : Ist, Perihal : mohon penjelasan dan tindak lanjut pemohon yang diterima pihak BPN atas nama Agus pada tanggal 14 Oktober 2020. Namun sampai berita ini diPublis pihak BPN Kampar tidak memberikan balasan surat atau keterbukaan Informasi Publik, terkait persoalan tersebut.

Hingga pada Rabu Tanggal 9 Desember 2020, Penerima kuasa Nelson Hutahaean melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar ke Kanwil BPN Provinsi Riau.

Nelson Hutahaean kepada Media jejakriau.co usai melaporkan BPN Kampar menyampaikan,” selaku narasumber atau penerima surat kuasa dari Saut Maruba Sihombing, adapun kuasa tersebut untuk pengurusan permohonan hak atas sertifikat hak milik di BPN Kabupaten Kampar, Dimana sejak Tahun 2013 sampai sekarang atau sudah 7 tahun yang lalu tidak selesai sampai sekarang,”ujarnya.

Baca Juga :   Kapolda Sumut Turun ke Dairi Pastikan Demokrasi Tingkat Desa berjalan Kondusif

Dikatakan Nelson, setelah kita pelajari Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar, Kita sangat menyayangkan dimana BPN terkesan menjadi oknum pecundang dimana syarat – syarat sudah dilakukan seperti SOP penerbitan sertifikat. Ironisnya surat kita masukan untuk menindak lanjuti secara resmi agar mohon ditindak dan dibalas apa yang menjadi kendala pihak BPN terkesan tidak bisa membaca dan menulis, karena sampai sekarang surat tersebut tidak dibalas dan terkesan pihak BPN tidak peduli, tuturnya.

Dilanjutkan Nelson, bahwa kami mengharapkan dengan kejadian ini terutama Bupati Kampar walaupun bukan ranahnya Bupati Kampar, agar memberi saran kepada tingkat atas kepada Pemerintah Pusat agar ditindaklanjuti dan dipantau kinerja BPN terutama Kakan BPN Kampar.

Kemudian begitu juga kepada DPRD Kabupaten Kampar selaku pengawasan di daerahnya agar segera ditindak lanjuti Karana kalau 7 tahun mandat dan makrak berarti ada satu oknum tidak beres, bahkan masyarakat sudah melakukan pembayaran duit bahkan pajak BPH semua sudah resmi sudah dinyatakan tinggal penerbitan SK hak. Dan kita tidak tau apa yang menjadi kendala, dan jika ada kendala pemblokirankan itu juga ada prosesnya 90 hari dan selambat – selambat nya 98 hari, dimana blokir tersebut boleh saja dilakukan oleh masyarakat keberatan dan itu selambatnya 1 bulan dan jika ada pemblokiran harusnya BPN jangan begitu saja menerima, dilakukan pengecekan benar gak masyarakat ini disitu punya lahan, dan juga BPN harus mempersilahkan orang memblokir untuk melakukan gugatan ke pengadilan bukan melakukan seenak bundelnya saja, cetus Pria bermarga tersebut.

Baca Juga :   Ronny Kartika: Pemkab Bintan Targetkan untuk Akomodir Alokasi Tenaga PPPK...

lebih jauh dijelaskan Nelson, kami menilai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar terkait pelayanan publiknya terkesan ditutupi, kemudian laporan ini sementara kita laporkan ke Kanwil BPN Provinsi Riau, jika tidak ditanggapi maka akan kami laporkan ke ombudsman dan juga jika tidak ditanggapi lagi akan kami laporkan ke kementrian atau ke Presiden bahkan sampai ke tangan Tuhan, sampai persoalan selesai, katanya.

Terakhir, setahu kami juga bukan satu ini saja masalah yang menimpa masyarakat di BPN Kampar, masih ada persoalan – persoalan yang lain diperlakukan terkesan BPN melalaikan pelayanan publik, dan kami tidak perlu sebutkan namanya jika BPN ingin tahu kami bisa tunjukan siapa orangnya,pungkas Nelson.

Untuk diketahui kronologis kejadian tersebut sebagai berikut :
1. Pada Tahun 2013, pemohon mengajukan permohonan pendaftaran Tanah dengan Nomor pendaftaran : 100/2013 ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar atas nama pemohon sdr. Saut Maruba Sihombing.
2. Tanggal 23 April 2013, pemohon mendapatkan surat perintah setor dari BPN Kampar untuk membayar pekerjaan diantaranya pelayanan survei, pengukuran pemetaan, pelayanan pendaftaran tanah sesuai alas hak SKT/SKGR/lain – lain No : 30/SKGR/TP/2012 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar -Riau.
3. Tanggal 24 April 2013, pemohon menyetorkan pembayaran yang ditandatangani oleh Dwi Aguslina A.Md selaku bendahara penerimaan BPN Kabupaten Kampar.
4. Tanggal 3 Mei 2013, surat Tugas ukur Nomor : 510/ST-14.01/V/2015 ditugaskan H. Bren Hardi SH sebagai Kasub Pengukuran dan Pemetaan sedangkan Syafri Jamal selaku Petugas Ukur dan ditandatangani oleh Evan Rahmaini S.SIT MH, sebagai penanggung jawab pekerjaan – pekerjaan dalam pelaksanaan pemetaan BPN Kabupaten Kampar, sementara itu gambar ukur atas nama sdr. Saut Maruba Sihombing sebagaimana lokasi tanah tersebut berada di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar sudah diukur dengan menggunakan Theodolite Sokia.
5. Tanggal 18 Apri 2019, pemohon menyetorkan pembayaran Bea perolehan hak atas tanah (BPHTB) berfungsi sebagai surat pemberitahuan objek pajak bumi dan bangunan (SPOP PBB) dan telah diverifikasi oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar.
6. Tanggal 14 Mei 2020, pemohon menyerahkan Dokumen dan menerima tanda terima dokumen nomor berkas pemohon : 24159/2020 untuk kegiatan pendaftaran SK hak telah diterima oleh petugas loket (Erman) atas nama Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar. Namun sampai berita ini dipubliskan hak tanah atas nama Saut Maruba Sihombing belum juga ada kejelasn.

Baca Juga :   Jaga Imun Tubuh di Masa Pandemi, Prajurit/ASN Lanudal Tanjungpinang Rutin Berolahraga

Sampai berita diterbitkan Redaksi pihak dari BPN Kabupaten belum dapat di Konfirmasi.*****