Cabup ‘Petahana’ di Taliabu Resmi Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Pelanggarannya!

Maluku Utara, (cMczone.com) – Soal penyerahan hibah lahan TPA di Desa Sahu Taliabu Utara, Tim Hukum MS-SM resmi melaporkan Aliong Mus ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Pulau Taliabu. Hal itu berdasarkan dengan nomor laporan:10/PL/PB/Kab/31.10/XII/2020 tertanggal 11 Desember 2020.

Saat dikonfirmasi, Tim Hukum paslon MS-SM yang diwakili oleh Mustakim La Dee menjelaskan, motif pelanggaran yang menempel pada calon Bupati (Cabup) petahana Pulau Taliabu ini, menyangkut soal kapasitasinya sebagai calon Bupati yang mewakili pemilik lahan, sementara penerima adalah Kepala Desa Sahu yang di wakili oleh Imam Mesjid Desa  Sahu, sebagaimana yang diberitakan oleh salah satu media online di Taliabu.

Atas dasar inilah, pengacara muda itu menilai bahwa, apa yang di lakukan oleh Calon Bupati Aliong Mus di Desa Sahu merupakan tindakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasal 70 ayat (1) Huruf C.

“Dalam kampanye, pasangan calon dilarang
melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain/Perangkat Kelurahan,” kata Mustakim menjelaskan soal muatan pelanggarannya, Senin (14/12/2020).

Selain itu, Aliong Mus dengan kapasitas Cabup Petahana ini juga menyampaikan bakal mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Taman Pengajian Al-qur’an (TPA) pada tahun 2021.

Yang dimana, hal tersebut merupakan pelanggaran yang termuat dalam Pasal 73 ayat (3) junto ayat (5). “Bahwa, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil
Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Baik di Daerah sendiri, maupun di
Daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” terang Takim, mengutip regulasi yang mengatur soal pelanggaran tersebut.

Baca Juga :   Exclusively Free On the web Courting Websites

Lebih lanjut, dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), bahwa petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan
sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota.

“Olehnya itu, apa yang dilakukan oleh Aliong Mus adalah merupakan pelanggaran yang akan berujung untuk diskualifikasi pasangan calon,” ucap Takim.

Sebagai wasit dalam perhelatan politik ini, Tim Hukum MS-SM juga mendesak agar Bawaslu Pulau Taliabu mengedepankan profesionalitas dalam menangani kasus tersebut. “Jika tidak, maka kami akan mengajukan aduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP-RI),” tegasnya.

Pihaknya juga, meminta kepada pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), agar dapat memroses kasus ini dengan maksimal.

Baca Juga :   Indahnya Area Makam Raja Haji Fisabilillah

“Selain sanksi admisntrasi, kasus tersebut juga merupakan pelanggaran pidana, dan itu menjadi kewenangan Sentra Gakumdu,” pintanya.

Tim