Pendemo Desak Bawaslu Taliabu Proses Kasus Pelanggaran Pemilu

 

Maluku Utara, (cMczone.com) – Aksi unjuk rasa yang dilaksanakan oleh kelompok pendemo yang mengatas namakan Satgas Anti Money Politic, mendesak Bawaslu Pulau Taliabu mengusut tuntas soal indikasi pelanggaran Pemilu di Taliabu.

Hal itu sebagaimana diketahui, terdapat 16 laporan yang sementara di tangani oleh Bawaslu soal indikasi pelanggaran Pemilu di Taliabu.

Kategori kasus pelanggaran pemilu ini, di akomodir secara bervariasi, dari temuan politik uang (Money politic), pemotongan sapi di seluruh Desa pada malam H-1 pencoblosan oleh tim paslon AMR, pemilih dibawa umur, serta penyelenggara pemilu yakni KPPS dan PPS yang berpose dua jari ala-ala paslon AMR. Kesemuanya diangkat sesuai dengan adanya bukti-bukti otentik.

Dilain sisi, temuan kasus pelanggaran Pemilu yang telah dihimpun oleh Tim Hukum MS-SM sebanyak 117 pelanggaran yang diduga dilakukan secara tersturktur, sistematia dan masif (TSM), di seluruh Desa Pulau Taliabu.

Baca Juga :   Ungkap 30 Kg Sabu dan 10 Kg Ganja, Polda Sumut Amankan 14 Tersangka

Saat jalannya aksi Demonstrasi di depan kantor KPU Pulau Taliabu, sekira pukul 10:20 Wit, pendemo yang meminta kejelasan terkait masalah yang dituntut, dijawab oleh Bawaslu dan KPU sekitar pukul 17:15 Wit, dengan alasan sementara menyaksikan pleno penetapan suara di Kantor KPU Pulau Taliabu.

Hal ini, sempat memicu ketegangan para massa aksi yang telah menunggu lama untuk sharing terbuka bersama kedua Ketua Instansi penyelenggara pemilu tersebut di Pulau Taliabu.

Hingga begitu, seorang orator yakni Jufriadin menyampaikan bahwa, terdiamnya dua Instansi penyelenggara pemilu mengenai laporan kasus pelanggaran Pemilu merupakan bukti dari pada lemahnya pencegahan serta penindakan dari pihak instansi terkait.

“Sebagai ketua KPU dan Bawaslu Pulau Taliabu, hanya mampu menutup telinga da menutup mata, seakan-akan tida ada yag terjadi di negeri ini,” tegas Jufriandi saat ber’orasi, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga :   Cukong Peti Merajalela Tanpa Ada Rasa Takut Bermain Ilegal Ada Apa??

Pada sisi lain, teriakan massa aksi yang diwakili oleh salah seorang orator yakni Slamet bahwa, kedatangan para massa aksi di depan Kantor KPU Pulau Taliabu, untuk menuntut keadilan yang dimana, proses pilkada 2020 ini berjalan tidak sesuai rel-rel regulasi.

“Bahwa, 117 kasus itu menandakan bahwa di Kabupaten Pulau Taliabu ini Demokrasi tidak baik-baik saja, ini yang perlu kami tegaskan dna sampaikan kepada Bawaslu. Bahwa, bapak sebagai pelaku penindakan pada pelanggar-pelanggar pemilu untuk segera di urus, supaya 5 tahun dan kedepannya sesuai dengan aturan yang berlaku di negeri ini,” tegasnya mecekam.

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, Adidas La Tea mengungkapkan, laporan dari jajaran Bawaslu, dilakukan sesuai kententuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :   Kadis (PMD) DRS Raden Najmi Bungkam Arian Arifin Ketua Lembaga (DPD PUSPA-RI PROVINSI JAMBI) Akan Laporkan Pekerjaan Fisik Desa Manis Mato Ke Kejari Muaro Jambi

“Masyarakat menggunakan hak pilihya sesuai prosedut. Kalau pun ada masyarakat yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai prosedur, Kamis ada yang lapor, kami akan proses,” ucap Adidas La Tea, menjawab tuntutan masa aksi di depan Kantor KPU Pulau Taliabu, Selasa (15/12/2020).

Lanjutnya bahwa, hingga kini, yang sementara ini di aduakan ke Bawaslu Taliabu sebanyak 16 laporan.

“Fakta dilapangan sampai saat ini, laporan yang ditangani oleh Bawaslu, itu ada 16 laporan,” katanya seraya mengklarifikasi bahwa adanya 117 laporan kasua yang dilaporkan ke Bawaslu Taliabu.

Atas hal ini, Adidas meminta para pendemo dapat menunggu proses pena

“Kemudian, laporan-laporan yang kami tangani itu, ada prosedur-prosedurnya, tidak bisa dilaporkan hari ini langsung kita putuskan hari ini, dan harus dihargai prosedur tersebut,” pinta Ketua Bawaslu Pulau Taliabu.

Tim