Tolak Hasil Pleno Kabupaten, Saksi MS-SM Bakal Giring ke MK

Maluku Utara, (cMczone.com) – Dua Saksi dari paslon nomor urut 01 yakni Muhaimin Syarif dan Syafruddin Mohalisi (MS-SM), yakni Budiman L. Mayabubun dan Tawallani Dajafaruddin, SH, MH, menolak hasil rekapitulasi pleno di tingkat Kabupaten yang digelar pada Kantor Pulau Taliabu, Selasa (15/12/2020).

Pasalnya, penolakan hasil tersebut berdasarkan dengan adanya temuan soal keganjalan saat proses pemungutan suara yang berlangsung pada taggal 9 Desember 2020 beberapa hari lalu.

Termasuk, adanya indikasi soal keterlibatan oknum penyelenggara pemilu ditingkat Desa, pemilih dibawah umur, pemilih yang menggunakan Surat keterangan (Suket) dan KTP untuk memilih, namun sesuai NIK, tidak bersomisili di Taliabu.

Baca Juga :   Terpilih Jadi Gubernur, Ansar Ahmad Siapkan Tim Ekonomi Khusus

Soal yang lainnya adalah, terdapat adanya keterlibatan Kepala Dinas (Kadis), yang diduga ikut memenangkan salah satu paslon, kasus politik uang (Money Politic), Politik gaya baru (New style money politic) secara Tersturktur, Sistematis dan Masif (TSM), yang dimana, terkait dugaan keterlibatan Kepala Desa se-Taliabu, untuk mendanai kegiatan paslon dengan cara mempolitisir pemotongan hewan untuk mempengaruhi hak pemilih.

“Selaku saksi paslon nomor urut 1, kami menolak seluruh hasil pleno rekapitulasi. Dikarenakan, masih banyak pelanggaran pemilu yang kami temukan saat proses pungut hitung berlangsung, serta beberapa kasus yang merupakan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Untuk itu, sejumlah masalah yang ada saat ini akan kami tindaklanjuti sampai ke Mahkama Konstitusi (MK),” tegas Budiman L. Mayabubun, saat konferensi pers, usai mengikuti proses pleno Kabupaten Pulau Taliabu.

Baca Juga :   Satu (1) Unit Mobil Ludes Dilalap Sijago Merah, Di Jalan Cemara

Selain itu, dirinya menyebutkan terdapat kasus yang cukup sginifikan, yaitu soal temuan pemilih siluman dengan angka yang fantastis.

“Ada juga kami temukan ribuan pemilih siluman yang tersebar di semua TPS, dengan menggunakan 3 modus, kasus ini yang terutama bakal kami giring ke MK,” terang Budiman.

Tim