Ada Pemilih Dibawah Umur, Disdukcapil Taliabu Diduga Tabrak Aturan!

Maluku Utara, (cMczone.com) – Diduga, Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulau Taliabu, Maslan, tabrak aturan soal batas usia penerbitan e-KTP untuk warga negara.

Pasalnya, terdapat salah satu anak dibawah umur yang berusia 11 tahun di Desa Fayaunana Kecamatan Tabona Pulau Taliabu, memiliki e-KTP yang dipolitisir untuk menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 beberapa hari lalu.

Dan diketahui, penerbitan e-KTP tersebut, tercatat warga Desa Fayau Nana, berjenis Kelamin perempuan tempat tanggal lahir, Fayau, 15-02-2011, hingga saat ini dirinya baru berusia 9 tahun.

Sementata itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.Pasal 63 menegaskan, penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun.

Baca Juga :   Mengkaji Kriminalitas dan Hukumannya dalam Pendekatan Neurosains

Secara terpisah Ns. Sarifudin, Aktivis muda Taliabu, menyangkan hal ini yang di anggap menabrak aturan dan semena-mena dalam bekerja melayani masyarakat

“Sangat miris tindakan Kadis Dukcapil yang di duga sudah berlaku semena-mena dalam melakukan pelayanan publik, saya juga mengsiyalir penerbitan KTP Ini memiliki tujuan tertentu karna masa anak berumur sembilan tahun di terbitkan KTP sangat miris perbuatan ini,” ucap kesal Ns. Saris saat di jumpai media ini lewat via Whatsapp, Selasa (15/12/2020).

Hingga berita ini di tayangkan, Kadis Dukcapil belum juga berhasil dikonfirmasi.