Di Ikuti Destana dan MPA Kelurahan Teluk Dawan Serta DAMKAR Tanjabtim Sosialisasikan Cara Menjinakan Api

Tanjabtim, (cMczone.com) – Kelurahan Teluk Dawan Sosialisasikan tentang pemakaian Alat pemadam kebakaran Lahan dan permukiman, giat tersebut dibuka langsung oleh Seketaris Lurah (Seklur) Teluk Dwan, Wahyu Setiawan. Dalam sambutan Wahyu menjelaskan bahwa kegiatan ini harus diterap kan, karena Kelurahan Teluk Dawan termasuk kategori 60 Desa dari 10 Kecamatan  yang rawan  dengan kebakaran Hutan.

petugas damkar peragakan cara menjinakan api

‘’ Kelurahan kita ini boleh dibilang sangat rawan dengan kebakaran, mudah-mudahan dengan kita sosialisasikan cara pemadaman atau menjinakan api ini, Masyarak akanlebih memahami dalam mencega kebakaran hutan, saya juga berharap jangan ada masyarakat kita membakar dalam melakukan pembukaan lahan perkebunan, karena sudah ada Undang-undang nya, jangan sampai kita bersentuhan dengan hukum,’’ jelasnya.

Masih kata wahyu,’’ kita sudah pernah mengalami, seperti hal nya di Tahun 2015 dan 2019 yang lalu, sudah menjadi contoh kuat kalau Teluk Dawan bersentuahan langsung dengan lahan Gambut, baik HLG mau pun HP yang dalam, di antara nya di RT 08 Gerohol.’’ Pungkas wahyu. Kamis, (17/12/2020)

Acara sosialisasi yang dilaksanan di ruang Aula Kantor Lurah Teluk Dawan juga dihadiri Camat Muara Sabak Barat, diwakili oleh Sekcam, Irwannudin S,AG. BPBD dan DAMKAR Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. .

Hal senada juga disampaikan oleh Sekcam Muara Sabak Barat,  bahwa masyarakat harus berperan aktif dalam mencegah kebakaran hutan, diantara nya tidak melakukan pembakaran dalam membuka lahan perkebunan, karena sudah jelas melangar Undang-undang dan akan mendapat sangsi hukuman Pidana dan dendan, di antara 11 Kecamatan di Kabupaten Tanjabtimur ini Kecamatan Muara Sabak barat termasuk dalam Zona rawan kebakaran hutan dan kebun.

Baca Juga :   Peringatan HAN dan Harganas 2022 Kepri: Bawa Pesan Anti Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

“Saya berharap masyarakat berperan aktif dalam mencegah kebakaran hutan, di antara nya dengan tidak membakar jika mau berkebun karena jelsa-jelas melangar hukum,’’ pintanya.

” Selain masyarakat, Sosialisasi ini di tujukan kepada Peserta Masyarakat Peduli Api (MPA) dan DESTANA Kelurahan Teluk Dawan.” tambah Irwannudin. (sahrul)