Perusahaan Zirkon Ini Diduga Kangkangi Pergub Dan Perda Provinsi Babel

Belitung, – Aktifitas penampungan Zirkon di Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung menjadi sorotan sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas), Karna dituding menyalahgunakan aturan.

Ironisnya Zirkon yang di produksi PT. Mualim Putra Pratama ini diduga berasal dari limbah atau ampas meja goyang yang memisahkan pasir timah di seputaran Kecamatan Tanjungpandan. Bukan melalui aktivitas penambangan zirkon dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Tak hanya itu, berdasarkan data yang berhasil dihimpun awak media soal IMB pendaftaran dilokasi penampungan Zirkon hanya boleh dipergunakan untuk gudang, kantor dan mess karyawan, kemudian untuk fungsi dari bangunan itu sendiri berupa hunian dan usaha yang tidak disebutkan pasti jenis usahanya. Kamis (17/12/2020).

Berdasarkan data yang diperoleh tersebut awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Sungai Samak, Alex Saputra dan Camat Sijuk Febriansyah yang membawai wilayah administratif Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Mualim Putra Pratama, sebelumnya CV. Mualim.

“Untuk izin gudang mereka ada. Awal pertama mereka masuk soal perizinan, untuk secara teknis kita tidak terlalu ikut campur, mereka meminta surat keterangan untuk mengajukan permohonan izin, selanjutnya mereka tidak pernah melaporkan soal perizinan yang di urus,” kata Alex.

Baca Juga :   Pesantren Tahfizh Al Azhar Dibuka di Labuhanbatu

Sedangkan Camat Sijuk, Febriansyah menjelaskan soal Izin Pertambangan (IUP) PT. Mualim Putra Pratama yang membawai wilayah administratif sesuai SK dari Dinas Penanaman Modal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan tidak mengetahui adanya aktivitas pertambangan zirkon.

“Sepengetahuan saya tidak ada. Semenjak saya menjabat tidak pernah mengetahui aktivitas pertambangan Zirkon, coba tanya pak Kades,” mereka juga tidak pernah melapor,” jelasnya.

Kemudian berdasarkan informasi dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan PT. Mualim Putra Pratama pernah melakukan pengiriman sebanyak 1000 ton mineral ikutan pada awal Desember 2020 ini.

“Pertanyaannya.? Izin apa yang mereka gunakan pada pengiriman sebelumnya,” ujar sumber.

Sumber juga menjelaskan bahwa IS sebagai pemegang Surat Perintah Kerja dari CV. Mualim (SPK dikeluarkan oleh CV. Mualim).

“IS telah membuat pernyataan tertulis dihadapan Kasatpol PP Babel bahwa telah dikirim sebanyak 1000 ton di awal bulan Desember 2020 dan menyatakan saat ini ada stock sebanyak 600 ton di gudang dan menjamin tidak akan ada pergerakan atas barang tersebut sampai mereka melengkapi perizinan,” kata sumber.

Baca Juga :   WUJUDKAN GENERASI PENERUS YANG QURANI

Lanjutnya, sampai saat ini Ia sumber-red tidak mengetahui perizinan yang dimaksud dan hanya mendapat salinan Persetujuan Pemindahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari CV. Mualim kepada PT. Mualim Putra Pratama.

Hingga berita ini di turunkan awak media belum mendapat akses ke direktur maupun komisaris PT. Mualim Putra Pratama yakni Ar.S dan Ad.S.

Sementara itu IS yang di sebut-sebut mendapatkan SPK saat dikonfirmasi hanya mengarahkan untuk berkomunikasi dengan Dana, yang disampaikannya melalui pesan WhatsApp sebagai orang yang bertanggung jawab. “Telepon ke sini aja,” tulisnya.

Namun dari hasil informasi lanjutan yang di sampaikan sumber berdasarkan pengecekan hanya ditemukan nama AHH alias HN dalam akta perubahan CV.Mualim sebagai kuasa dari Ar.S dan Ad.S untuk menghadap Notaris mewakili dua orang tersebut yang masuk sebagai Direktur dan Komisaris baru CV.Mualim.

Baca Juga :   Plh Bupati : Matangkan Persiapan Dua Agenda Besar Agustus 2019

Dari hasil pantauan awak media. Kamis 17 Desember 2020 lokasi gudang PT. Mualim Putra Pratama melakukan timbunan stock barang Zirkon dengan cara ditumpuk di lapangan tanpa ada proses pengolahan dan pemurnian atas mineral ikutan yang mereka tampung.

“Perlu diketahui, selama ini komoditas mineral yang tertera dalam izin adalah Zirkon dan aktifitas pengiriman yang mereka lakukan menyebutkan mineral Zirkon, sementara masih terdapat banyak mineral lain yang terkandung dalam pengiriman yang dilakukan,” tegas sumber.

Jika mengacu pada Perda Prov Babel No. 1tahun 2019 tentang Pengolahan dan Pemurnian Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah, dalam lampiran I jelas disebutkan bahwa pengolahan yang hasilnya adalah konsentrat Zirkon harus mencapai kadar ZrSiO4 lebih atau sama dengan 65%. Bahkan jika yang dilakukan adalah pemurnian yang hasil produknya Zirkonium Oksida harus mencapai kadar ZrO2 lebih atau sama dengan 98%.

Tim