PEKAT IB Apresiasi Kejati Dan FORMASI Riau

Pekanbaru,(cMczone.com)– selasa, 22/12/20 kajati Riau menetapkan Yan prana jaya selaku Sekretaris Daerah (SEKDA) Provinsi Riau sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rutin tahun 2014 sampai 2017 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.

Kasipenkum Kejati Riau, Muspidaun, SH. MH. Ketika di konfirmasi dia mengatakan “Benar bahwa Sekda prov Riau hari ini telah menjadi tahanan pihak Kejati Riau untuk 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini,”ucapnya.

“Dalam kasus dugaan korupsi tersebut Yan Prana Jaya diduga telah melanggar pasal 2, 3 dan 12 UU Tipikor dengan ancaman Seumur Hidup”.tuturnya.

PEKAT IB Riau, melalui Rusdi Bromi “Kami memberikan apresiasi  kepada  Bu Mia Amiati Kajati Riau dalam pengusutan dugaan korupsi, dimana Yan Prana sebagai tersangka serta Apresiasi kami Kepada FORMASI Riau yang terus berupaya menyoroti dan mengungkap berbagai Kasus Korupsi yang ada di Riau”.terangnya

Baca Juga :   Fenomena" Media Massa Menjadi Followers Media Sosial" Benarkah?

“Masih Banyak Kasus Korupsi lainnya yang harus dikembangkan lebih lanjut lagi dan membuka kembali pengusutan dugaan korupsi di daerah lain”pungkasnya.

Kononnya, proyek jembatan pedamaran 266 miliar di Rohil itu diduga Penganggaran ilegal juga perlu segera diusut “Karena sebelumnya, jembatan pedamaran sudah di anggarkan senilai 529 miliar” .