Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sekda Prov Riau di Tahan Kejati Riau

Pekanbaru, (cmczone.com)- selasa, 22/12/20 kajati Riau menetapkan Yan prana jaya selaku sekretaris daerah (SEKDA) provinsi riau sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rutin tahun 2014 sampai 2017 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.

Kasipenkum Kejati Riau, Muspidaun, SH. MH. Ketika di konfirmasi dia mengatakan “Benar bahwa Sekda prov Riau hari ini telah menjadi tahanan pihak Kejati Riau untuk 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini,”ucapnya.

“Untuk Dalam kasus dugaan korupsi tersebut Yan Prana Jaya diduga telah melanggar pasal 2, 3 dan 12 UU Tipikor dengan ancaman Seumur Hidup”.tuturnya.

Direktur Formasi Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.MH mengatakan “kami beri apresiasi bersyarat untuk Bu Mia Amiati Kajati Riau dalam pengusutan dugaan korupsi, dimana Yan Prana sebagai tersangka”.terangnya

Baca Juga :   Tekan Penyebaran Covid-19, Satsabhara Semprotkan Disinfektan ke Rumah Warga dan Fasum

“Kasus ini mestinya dikembangkan lebih lanjut lagi dan membuka kembali pengusutan dugaan korupsi jembatan pedamaran di Rohil senilai 266 miliar”tungkasnya.

Kononnya, proyek jembatan pedamaran 266 miliar di Rohil itu di duga Penganggaran ilegal.

“Karena sebelumnya, jembatan pedamaran sudah di anggarkan senilai 529 miliar” .

(*)