Polisi Amankan Sebilah Balok Kayu dari Kantor Desa Bontokoraang

Selayar, (cmczone.com)- Jajaran Aparat Kepolisian Sektor Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan mengamankan dan membawah sebilah balok kayu dari kantor Desa Bontokoraang.

Balok yang diamankan polisi selanjutnya akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaam penyegelan kantor desa oleh salah seorang oknum warga masyarakat Dusun Teko, atas nama Supardi.

Sebelumnya, yang bersangkutan tercatat merupakan mantan anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Bontokoraang.

Tindakan penyegelan kantor desa yang dilakukan Supardi, pada sekitar pukul 16.30 Wita, hari, Rabu, (23/12) sore kemarin, bermula dari pengajuan surat izin usaha yang urung, ditanda tangani Kades Bontokoraang.

Aparat kepolisian Polsek Bontomanai yang mendapat laporan penyegelan kantor desa dimaksud langsung berkoordinasi dengan Babinsa Desa Bontokoraang, Serda Andi Supriadi dan langsung bergerak cepat ke TKP.

Baca Juga :   Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun Kepergain, dr. H. Muhammad Rum Limpo, Sp.B Menyisakan Duka dan Lara Bagi Warga Selayar

Setibanya di lokasi, aparat kepolisian sektor Bontomanai yang dipimpin kapolseknya, AKP Ramli RA, langsung membuka segel kantor desa yang dipalang dengan menggunakan sebilah balok kayu oleh lelaki Supardi.

Palang, dibuka langsung kapolsek Bontomanai bersama anggota, disaksikan Babinsa Bontokoraang.

Kapolsek Bontomanai, AKP Ramli RA mengatakan, tindakan pembukaaan segel ini dilakukan dalam rangka untuk mendukung kembali lancar dan berjalannya aktivitas pelayanan publik.

Sementara balok kayu yang digunakan untuk menyegel pintu kantor desa, langsung kita amankan dan dibawah ke polsek untuk dijadikan barang bukti guna kepentingan proses lidik lebih lanjut, terangnya, usai melepaskan segel ruang kantor desa.

Kapolsek Bontomanai AKP Ramli RA yang dikonfirmasi wartawan via sambungan saluran telefon selularnya terkait dengan perkembangan penyidikan menguraikan, “pelaku penyegelan sendiri, sudah kita mankan untuk dimintai keterangan dan untuk sementara waktu dikenai sanksi wajib lapor.

Baca Juga :   Bersama Stakeholder Kapolres Bintan Tertibkan Tambang Pasir Illegal

Saksi wajib lapor dikenakan setelah diamankannya yang bersangkutan selama kurun waktu 1×24 jam.

Terkait dengan motif yang melatar belakangi tindakan nekad pelaku, masih sementara kita dalami dan dalam proses penyidikan.

Proses pemeriksaan masih terus kita lanjutkan dan kembangkan untuk mengungkap motif dibalik tindakan penyegelan yang dilakukan Supardi.

Pasalnya, tidak ada seorangpun saksi mata yang berada di tkp, karena pada saat kejadian, staf beserta perangkat desa sudah pulang ke rumah masing-masing, pungkas Ramli, saat dihubungi wartawan, pada hari, Kamis, (24/12) malam. (Andi Fadly Dg. Biritta)