Buat Surat Tanah Sendiri Asmuni Dipenjara

Jambi,(cMczone.com) — Sungguh Malang nasib Asmuni,Warga Kelurahan Rengas Condong,kecamatan Muaro bulian, kabupaten Batanghari,jumat (25/12/20).

“dilaporkan ke Polda Jambi, karena bikin surat tanah dari dihibahkan orang tuanya.Asmuni di tuduh memalsukan surat,Oleh Aksan Acil berdasarkan laporan polisi No : LP/B-296/X/2017/SPKT , di Polda Jambi (23/10/2017) tahun silam.

Menurut pengakuan saudara Asmuni Als. Otoganal Bin Djuhri mengatakan Tanah itu, diperoleh dari Warisan orang tua nya Djuhari bin Mansur berdasarkan surat hibah tahun 1992 . Di atas Tanah itu dibangun tempat tinggal sejak tahun 1980 serta di kuasai sampai sekarang.

“Saya di tuduh membuat dan mengunakan surat palsu, sementara sopradik yang dianggap palsu oleh penyidik unit 2 Harda POLDA Jambi, tidak ada yg saya palsukan semua Asli, dan di ketahui oleh ketua RT. Benni Hidayat, alasan penyidik menetapkan saya sebagai tersangka karena memakai surat Hiba itu sudah lebih dari satu kali, karena surat hibah itu sudah menjadi warka alas hak penerbitan sertifikat saudara. Benny Hidayat, kan tanah saya 8 hertar di beli. Pak RT. ( BENI HIDAYAT ) CUMA 20 Tumbuk, dak mungkin sisanya hilang, dan dari surat hibah 8 hertar tadi sudah 5 terbit sertifikat selain sertifikat pak. RT. Oleh BPN. Batang Hari, kalau salah menggunakan surat Hibah lebih dari satu kali, maka yang salah bukan saya tetapi orang dari BPN. Lagian Kalau salah saya yang bikin sopradik kenapa BPN. Terbitkan 5 sertifikat tersebut berarty ini Oknum di BPN lah yang salah kenapa saya yang jadi korban dan harus di penjarakan. Ini fitnah….Surat mana yang sayo palsukan?? itukan tanah sayo sendiri, semua warga sekitar tau,sayo tinggal disitu dari tahun 1980 sampai sekarang, Sayo tidak Ambil tanah milik orang,”katanya.
Di tempat terpisah saudara Beni Hidayat ( Ketua RT. tahun 2017 ) saat dikonfirmasi ole media ini, di kediamannya pal 5 bejubang darat menjelaskan bahwa saudara Asmuni Als Otoganal tidak bersalah saya tahu persis tanah terebut Aksan Acik yang melaporkan saudara Asmuni itu yang tidak benar, semua surat nya cacat hukum, surat jual beli dengan Rahman kalahan memalsukan tandatangan zakari K. dan Zainal Arifin, dan sertifikat dak punya batas – batas, sebanarnya apa yang di lakukan oleh Asmuni adalah benar, bapak tahu persis kata pak Beni Hidayat, Asmuni itu orang lama disini tanah itu betul tanah dia berdasarkan surat Hiba dan penguasaan pisiknya lebih dari 40 tahun. Tegas pak Beni.

Baca Juga :   Ketua DPRD Solok Bantah Rudapaksa Gadis 18 Tahun

Sementara itu kuasa hukum Asmuni Als. Otoganal Bin. Djahuri bapak. Dian Burlian SH,MA usai sidang ke tiga dengan agenda jawaban eksepsi ( replik ) dari jaksa penuntut umum atas eksepsi Penasehat hukum. Bang Dian sapaan akrap bapak Dian Burlian SH MA. mengatakan bahwa Kliennya tidak bersalah apa yang di lakukan kliennya bukanlah tindak pidana atau perbuatan pidana, tidak ada yang di palsukan Oleh saudara Asmuni, dalam surat tersebut semua normal apadanya.

“Klien saya tidak bersalah beliau di fitnah, dan kasus ini terkesan di paksakan untuk naik ke pengadilan. Seseorang dikatakan melakukan perbuatan pidana dan bisa di pidana apa bilah ada niat, tujuan dan motif nya dalam melakukan sesuatu kejahatan, jika tiga tidak terpenuhi, dia tidak bisa di pidana. Tengas bang Dian. Lebih lanjut bang Dian Berharap hakim objektif dalam menilai eksipsi nya, karena selain yang di lakukan klient saya bukan suatu tindak pidana kasus ini adalah PRAEJUDICIAL sesuai pasal 81 KUHAP. apabila satu perkara yang di periksa oleh dua mahkama yg berbeda Makah penuntutan pidananya di tundah sampai perkara perdata nya mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kalau kita dengar jawaban JPU. tadi, tidak sedikitpun JPU. membantah tentang perbuatan yang dilakukan oleh saudara Asmuni bukanlah tindak pidana, kedua JPU. juga tidak menyangkal bahwah perkara ini praejudicial, JPU. hanya menjawab eksipsi yang ketiga yaitu jaksa tidak cermat dalam menyusun Dakwaannya, ini membuktikan jaksa tidak bisa membantah dalil kita dalam eksepsi, saya yakin Hakim mengabulkan eksepsi kita tegas bang Dian. Jika hakim berpendapat lain saya tetap menghargai keputusan tersebut dan saya akan tetap perjuangkan hak klien saya sampai kejenjang yang tertinggi. Hakim pasti Adil dalam menjatuhkan hukuman, kita tunggu aja keputusan nya Senin tanggal 28 Desember 2020.”Tegasnya.(tim)