Antisipasi Balap Liar Satlantas Polres Tanjungpinang Larang Penggunaan Knalpot Racing

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Dalam rangka mengantisipasi terjadinya balap liar di Kota Tanjungpinang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan imbauan larangan penggunaan knalpot racing, Selasa (28/12/2020). 

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, SH, SIK, melalui Kasat Lantas, AKP Teuku Fazrial Kenedy, SH, SIK, MM, mengatakan, bahwa personil Satlantas bersama anggota Disperindag Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepri telah melaksanakan pengecekan terhadap toko atau bengkel yang menjual knalpot racing.

“Setelah itu, kita juga memberi imbauan kepada pemilik toko agar tidak menjual knalpot racing karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan dapat disalahgunakan untuk melaksanakan balap liar,” ungkap AKP Teuku Fazrial Kenedy.

Baca Juga :   Lakalantas, 3 Santri Tewas 20 Luka Berat.

AKP Teuku Fazrial Kenedy, menambahkan, bahwa imbauan juga diberikan kepada pengurus Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) agar tidak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada pengendara yang menggunakan knalpot racing

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi terjadinya balap liar yang mengganggu kenyamanan di wilayah Kota Tanjungpinang,” ujar AKP Teuku Fazrial Kenedy.

Editor : Budi Adriansyah | Sumber : hms Polres Tanjungpinang