Oknum PPTK Diduga Mark Up Dana Anggaran Kerja Sama Media Dengan Kominfo

Rohil,(cmczone.com)- Kerja sama media dengan pemerintah kabupaten rokan hilir,kerap menibulkan masalah saat pencairan.Ditahun 2020 pencairan langganan koran pemerintah kabupaten rohil hanya 4 bulan dibayarkan.

Apa penyebab terjadinya pembayaran 4 bulan selama 1 tahun, sampai saat ini belum ada keterangan dari pihak kominfo.MUSMULYADI ketua Forum pers independen indonesia (FPII) kabupaten rokan hilir angkat bicara”dari tahun ketahun masalah kerja sama media dan pemerintah rokan hilir tak pernah selesai,hingga sampai kepihak penegak hukum”,katanya.

Lanjut terbentuknya dinas kominfo dikabupaten rokan hilir,suatu harapan besar buat rekan rekan media agar dapat diperhatikan saat insan pers berkarya untuk membantu pemerintah rohil dalam membagun melalu tulisannya.

Baca Juga :   Tunjangan PNS Naik Drastis, Segini Besarannya!

pembayaran kerja sama media diambil dari Dana APBD,seperrti pembayaran iklan,galeri,ADP,langganan koran. pembayaran dilakukan saat hendak lebaran idul fitri dan tahun baru.sampai saat ini tidak adanya transparansi terkait berapa anggaran media keseluruhnya,media apa saja yang dibayar,jenis apa saja yang dibayar,dan berapa dana APBD digunakan untuk pembayaran itu semua.

Diduga adanya indikasi penyelewengan dana anggaran kerja sama media seperti,langganan koran.contoh ,saat mengantar koran perbulan 20 eks,dibayar 100 eks.mohon pihak penegak hukum lakukan pemeriksaan terkait dana negara yang digunakan pembayaran koran yang tidak sesuai dengan fisik koran.

Salah satu nara sumber dari media yang tak mau disebut nama nya mengatakan.”koran harga Rp, 10.000.Saya antar perbulan 20 eks, selama 2 bulan,dibayar Rp,1.700.000,seharus nya 2 bulan 400.000.saya mengucapkan terima kasih atas lebih yang dikasi,enak ya rekan yang mendapat kan hingga belasan juta” katanya.

Baca Juga :   Demi Mengatasi Covid 19 Polres Merangin Door To Door Pertokoan Yang di Kota Bangko

Diduga adanya Pemotong saat pembayaran oleh oknum PPTK langganan Koran.sebelumnya sudah ada kesepakatan oknum PPTK antara rekanan media agar dapat dilebihkan saat mendata.contoh diantar 20 eks ditulis 100 eks.perjanjian stor ke PPTK saat pencairan.

saat wartawan ini ingin konfirmasi melewat sambungan hp seluler dengan nomor 082170301529.beberapakali tidak dianggkat hingga berita ini diterbit kan.

(musmulyadi)