Polsek Tanjungpinang Timur bersama PT PRP Salurkan Air Bersih di Perumahan Elang Indonesia dan Puspandari

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Musibah banjir yang dialami oleh masyarakat di Perumahan Puspandari dan Elang Indonesia, menyisakan permasalahan baru, yakni sulitnya mendapatkan air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari hari yakni untuk mandi, memasak dan mencuci, karena hampir semua rumah mengandalkan sumur dalam memenuhi kebutuhan air bersih. 

Menyikapi keadaan tersebut, Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur bekerja sama dengan PT. Panca Rasa Pratama (PT. PRP), bergerak cepat agar masyarakat jangan sampai kesulitan untuk memenuhi kebutuhan air bersih.

2 tangki air bersih sebanyak 10.000 liter disalurkan di Perumahan Elang Indonesia dan Puspandari, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Baca Juga :   Boy Rafli Amar, sosoknya Mirip Jenderal Hoegeng, Kapolri Jujur dan Teladan Bhayangkara

Selain membagikan air bersih, personil Polsek Tanjungpinang Timur juga membantu membersihkan lumpur sisa banjir yang sebagian belum dibersihkan dari rumah-rumah penduduk yang mengalami banjir.

Pembagian air bersih dan bantuan pembersihan sisa-sisa banjir ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat yang terdampak dan mengalami langsung musibah banjir yang terjadi pada hari Sabtu (2/1/2021) lalu.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, SH, SIK, melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin, mengatakan, bahwa kegiatan pembagian air bersih ini adalah bentuk kepedulian personil Polsek Tanjungpinang Timur bersama PT. PRP.

“Meskipun jumlah dan nilainya tidak begitu besar, namun diharapkan mampu membantu kesulitan yang dialami masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air bersih pasca terjadinya musibah banjir, khususnya di dua perumahan yang mengalami banjir tergolong cukup parah,” ujar AKP Firuddin, Senin (4/1/2021).

Baca Juga :   Atasi Kelangkan Elpiji 3 Kg Bersubsidi Plt Bupati Keluarkan Surat Edaran.

AKP Firuddin juga menghimbau kepada masyarakat agar dimasa pandemi Covid-19 ini, terus mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni wajib menggunakan masker, menjaga jarak minimal 2 meter, selalu mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir dan menghindari kerumunan.

Editor : Budi Adriansyah | Sumber : hms Polres Tanjungpinang