Tuduh ” 3 Portal Media Online Beritakan HOAX , 8 Portal Media Lainnya Berpotensi di Laporkan

SUMBAR,(cmczone.com)- Berdasarkan laporan berbentuk sebuah berita yang di rilis oleh Portal Berita online antara lain : www.sikoci.com , Suarapribumi.co.id , maklumat.news.net , sergap.co.id , Payakumbuh.id , fokuskriminal.com , konkrit.com , pasbana.com yang terpantau oleh media ini hari Senin 04 January 2021 adalah opini yang menghakimi oleh wartawan masing masing media yang di bumbui dengan Prasangka dan beritikad buruk.

Informasi yang di sajikan kepada masyarakat jelas jelas tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang ‘ pura pura ‘ menggunakan UU Pers No.40 tahun 1999.

Adapun beberapa uraian kode etik jurnalistik yang bersandar dengan benar pada UU No.40 tahun 1999 , sbb :

1. Independen , akurat , berimbang , dan tidak beritikad buruk.

2. Tidak mencampurkan Fakta dan Opini yang menghakimi , serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

3. Tidak membuat berita bohong , fitnah , sadis dan cabul.

4. Memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber , menghargai ketentuan embargo , informasi latar belakang dan ” off the record “.

5. Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau Diskriminasi SARA.

6. Layani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara profesional.

7. dll

Adapun Konten atau tulisan yang di rilis oleh Media media online di atas yang mencampurkan Fakta dan Opini sebagai berikut:

Selain itu, baik Fakhri dan Ujang, selama nama baik mereka telah dicatut dan dicemarkan nama baiknya, berencana melaporkan sesuai UU ITE ke Polres setempat, tutup mereka.

Dilain pihak Tokoh masyarakat Luak Limopuluah, Wisran, juga putra Nagari Situjuh Limo Nagari, kepada wartawan merasa tersinggung atas pemberitaan tiga portal, dan mempertanyakan masyarakat Limopuluah Kota yang mana yang tidak senang terhadap Bundokanduang dari Luak Limopuluah, Rezka Oktoberia, juga anggota DPR RI dari fraksi Demokrat dari Dapil Sumbar II, tanya Wisran.

Ketika Wartawan media ini mengkonfirmasi kepada salah satu Narasumber yang di tulis Senin Malam 04 Januari 2020 yaitu Sdr. Fakhri menyatakan begini ” Saya tidak pernah mengatakan hal tersebut di atas kepada media manapun, Yang saya tanyakan kepada portal media cMczone , Lintaskriminal , reportika , adalah : Apakah Fachri yang di maksud adalah saya ? Karena ejaan nama saya adalah Fakhri yang di Medsos populer dengan nama Fakhri Dalimo , Lantas pimred cMc.com Rusdi Bromi ketika di konfirmasi mengatakan kalau Narasumber tersebut bukan saya , jadi saya anggap masalah clear , itu saja” pungkasnya.

Baca Juga :   POLRES TANJUNG PINANG MELAKSANAKAN UPACARA MEMPERINGATI HARI KESAKTIAN PANCASILA 2018.DENGAN TEMA PANCASILA SEBAGAI LANDASAN KERJA MENCAPAI PERTASI BANGSA.

Selanjutnya terkait menjadi Narasumber yang di tulis oleh Sikoci.com , dll tidak seluruhnya benar dan disinilah Opini menghakimi Wartawan wartawan tersebut muncul yang di baluri oleh Prasangka dan Iktikad tidak baik.

Begini Statemen Fakhri Dalimo selanjutnya” Saya tidak pernah mengatakan akan mensomasi atau membawa2 ke jalur hukum , saya hanya minta klarifikasi tentang narasumber itu apakah saya atau bukan? , Lain daripada itu bukan perkataan saya , titik. ” ujarnya.

Adapun konfirmasi media ini dengan pihak Rezka Oktoberia via staf ahlinya sdr. Tommy mengatakan “Kami tidak merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut dan kami berterima kasih kepada cMczone , Lintaskriminal, reportika , karena ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami , dan kami mohon maaf belum bisa menemui seluruh relawan , sehingga mereka merasa ditinggalkan dan kami berjanji akan menjumpai mereka di masa yang akan datang “ujar Tommy kepada media ini Senin 04 Januari 2020.

Baca Juga :   Seminggu Dilaporkan Hilang, Mariana Ditemukan Meninggal Dunia di Hutan

Ketika awak media berkonfirmasi dengan Redaksi Lintaskriminal , Reportika dan cMczone mereka serempak mengatakan ” Ini bukan karya jurnalistik yang mengacu kepada kode etik Jurnalistik yang bersandar Pada UU pers No.40 tahun 1999 “ujar Pimred cMczone Rusdi Bromi yang senada dengan Redaksi lainnya.

“Karena bukan karya jurnalistik , kami akan mencoba untuk mengkaji hukum yang di langgar berdasar KUHP , misalnya Ujaran kebencian ” pungkas S2 hukum pidana ini.

Adapun tentang Wartawan Riki Hidayat ketika di konfirmasi media mengatakan begini “Saya sudah berjumpa dengan Bang Fakhri Dalimo dan mengatakan bahwa bukan ‘Fakhri’ beliau yang kami maksud , tapi ‘Fachri’ yang lain dan beliau sudah memakluminya ” tungkasnya.

Baca Juga :   Ivan,Kembalikan Harta Warisan Keluarga Kami

Penulis : Sukrianto