Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten 50 Kota Mulyadi ‘ Terkesan ‘ Tidak Koperatif Dalam Memberikan Informasi Kepada Awak Media

Ketua Fraksi PAN DPRD KAB 50 Kota
         Mulyadi Ketua Fraksi PAN DPRD 50 Kota

Limapuluh kota,(cmczone.com)- DPD PAN(Partai Amanat Nasional) Kabupaten 50 Kota mempunyai 3 kursi DPRD Kabupaten 50 Kota pada Pileg 2019 yang lalu dengan rincian : Dapil 1 Harau – Payakumbuh di wakili oleh Marshanova Andesra 949 dengan jumlah suara 4.244 suara , selanjutnya Dapil 3 Lasahan – Luhak – Situjuah Limo Nagari di wakili oleh Mulyadi 974 dengan jumlah suara 5.257 suara , terakhir Dapil 4 Akabiluru – Guguak – Mungka yang di wakili oleh Akrimal Adham 1,783 dengan jumlah suara 5,257 suara.

KSB PAN 50 Kota , Dt.Songko Ketua, Dt.Parmato Alam Sekretaris dan Ibuk Indriani Bendahara adalah Pemegang Komando di Kabupaten 50 Kota dalam menjalankan Partai sesuai dengan AD/ART yang ditetapkan oleh DPP ( Dewan Pimpinan Pusat ) yang selanjutnya di daerah ( DPW dan DPD ) wajib melaksanakannya .

Turunan dari AD/ART tersebut ada yang di sebut dengan Fakta Integritas untuk masing masing Kader.

Fakta Integritas tersebut juga berlaku untuk Anggota DPRD terpilih di masing masing Dapil ( Daerah Pemilihan ) di setiap Daerah.

Baca Juga :   Berikan Edukasi, TK Kemala Bhayangkari II Kecamatan Belakang Padang Gelar Mini Zoo di Sekolah

Salah satu Fakta Integritas yang disepakati oleh setiap Caleg ( Calon Legislatif ) dari PAN tersebut berlaku sampai Anggota Legislatif tersebut terpilih nantinya.
Fakta Integritas tersebut adalah berupa ‘ ‘ ‘ ‘Kontribusi’ kepada Partai bagi Caleg yang terpilih untuk menjadi Anggota Legislatif di DPRD Kabupaten 50 Kota.

Sebagai Anggota DPRD terpilih periode 2019 – 2024 dari Partai PAN di Kabupaten 50 Kota dengan sendirinya wajib untuk melaksanakan ‘ Kontribusi ‘ tersebut kepada DPD PAN Kabupaten 50 Kota selambat lambatnya 2 tahun setelah terpilih sebagai anggota legislatif dan waktu yang telah di sepakati adalah akhir Januari 2021 dan bisa di cicil.

Informasi yang di terima oleh media ini dari beberapa kader PAN Kabupaten 50 Kota , Senin 11 January 2021 mengatakan ‘ Kontribusi yang telah di sepakati secara sukarela dan bersama sama ketika mendaftar sebagai Caleg dan sepertinya tidak satu suara ketika sudah terpilih.Ada yang secara sukarela melaksanakan Fakta Integritas tersebut dan adapula yang ‘ terkesan ‘ mengingkarinya dengan menunda nunda melaksanakannya ‘ sesal mereka.

Baca Juga :   PENDIDIKAN SEBAGAI PERADABAN BANGSA.

Ketika awak media melakukan konfirmasi kepada Marshanova Andesra ( Harau – Payakumbuh ) via HP dengan No : 0813 1672 xxxx , beliau sangat kooperatif dan sudah melaksanakan kewajibannya , karena beliau sangat patuh dengan kebijakan yang telah di sepakati bersama dengan DPD PAN Kabupaten 50 Kota karena beliau sangat faham bahwa melanggarnya akan di kenai sanksi PAW.
‘ Saya sudah melaksanakannya dengan menunaikannya ke Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten 50 Kota yaitu Mulyadi ‘ ujar Pak Dewan yang biasa di panggil Pak ‘ Andes ‘ ini.Dari Pak Andes media dapat informasi bahwa Pak Akrimal Adham – Dapil 4 ( Akabiluru – Guguak – Mungka ) juga menunaikannya.

Ketika awak media berkonfirmasi dengan Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten 50 Kota Mulyadi via HP pribadinya dengan No : 0811 690 xxx beliau terkesan ‘ tidak kooperatif’ dan terbuka dalam memberikan informasi ,
beliau mengatakan ‘ Ini urusan Internal dan bukan urusan media ‘ kesalnya.
Selanjutnya nada ‘ ancaman ‘ pun diterima oleh media dengan hardikan sebagai berikut ‘ Nomor anda sudah saya catat , kalau anda rilis di media anda , kami akan bikin perhitungan ‘ ancamnya.

Baca Juga :   Pomal Lantamal IV Gelar Operasi Gaktib: Prajurit dan PNS Surat Kendaraan tak Lengkap Ditilang

Mulyadi sebagai Wakil rakyat semestinya memahami tugas tugas mulia jurnalistik dan ‘ terkesan ‘ menghalangi informasi tentang keterbukaan publik , awak media dalam tugasnya bersandar pada UU pers No.40 tahun 1999 yang memberikan informasi kepada publik sesuai fakta dan menghindari opini yang menghakimi.

Mulyadi bisa di duga menafikan Pasal 4 ayat 2 dan 3 dan berpotensi di jerat oleh Pasal 18 UU Pers No.40 tahun 1999 dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah.

Di kesempatan terpisah Media berkonfirmasi dengan Ketua DPD PAN Kab.50 Kota Dt.Songko ‘ Saya akan memberikan keterangan setelah Musda ( PAN ) , insyaallah ‘ ujar Pak Datuak ketua ini.
Hal senada juga di sampaikan oleh Ibuk Indriyani sebagai Bendahara PAN Kabupaten 50 Kota.

Ketika media mengkonfirmasi dengan Sekretaris PAN 50 Kota Dt. Parmato Alam , beliau belum bersedia memberikan keterangan.

Tim.