Pembangunan Mesjid Terapung Painan di Ujung Tanduk

Painan,(cmczone.com)- Persoalan belum selesainya pengerjaan proyek Masjid Terapung Carocok Painan dari target yang ditentukan menuai sorotan. Pasalnya, dari realisasi anggaran yang sudah disahkan, Pemkab kembali mengajukan tambahan anggaran.

Informasi yang didapati LSM Lidik Kasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) dalam investigasi. Anggaran tambahan itu, untuk menutupi ketekoran kontraktor, akibat banyak biaya yang dikeluarkan diluar pengerjaan proyek.

“Ya, karena dalam proyek ini banyak oknum-oknum yang menjadi calo. Jadi, karena itu anggaran minta tambah,” ungkap Informen Lidik Kasus yang tidak ingin namanya disebutkan.

Dari data yang didapatkan Lidik Kasus, ketekoran kontraktor dalam proyek ini mencapai miliar rupiah. Bahkan, sisa anggaran dari Rp.27 miliar komitmen kontrak masih belum dibayarkan Rp.4 miliar hingga Desember 2020. Padahal, sesuai kontrak Desember sudah harus dilunasi.

Baca Juga :   Paguyuban Sekaten Kepri Lakukan Bakti Sosial di Masjid Al-Fajarul Mubarokah

“Dari ketekoran inilah, kembali meminta anggaran tambahan. Dari kekurangan Rp. 4 miliar, kembali meminta tambah Rp. 2 miliar. Aturannya kurang Rp.4 miliar, kok minta tambah informasinya Rp.6 miliar sampai Rp.8 miliar,” terangnya.

Diketahui target proyek ini selesai hingga 31 Desember 2020 lalu, karena tidak selesai hingga pertengahan Januari 2021 masih berjalan. Bahkan, dari hasil pemantauan Lidik Kasus, masih tahap pinishing pada pelapon bangunan utama dan bangunan manara masjid.

Saat awak media mengonfirmsih kepada salah seorang pekerja bahwa yang mengerjakan proyek ini bosnya adalah Bpk Beni Kurniawan dan kalau bapak mau ketemu atau konfirmasi beliau belum datang. Proyek ini dimenangkan PT Adiwira Ekaputra dan kons ultan pengawas CV Restu Graha Cipta dengan nilai kontrak Rp.27 miliar lebih selama 402 hari kerja.

Baca Juga :   Di Natuna Ansar Ahmad Canangkan Vaksinasi Remaja Usia 12-17 Tahun se-Kepri

Sejauh ini, akibat keterlambatan dalam pekerjaan yang dilakukan, menurut Anggota Komisi III DPRD Pessel, Novermal Yuska  di denda. Karena sesuai kesepakatan kerjasama yang telah di tentukan oleh pemerintah daerah, mereka seharus sudah tuntas pada 31 Desember 2020.

Sementara terkait adanya penambahan anggaran, Novermal Yuska tidak mengetahui soal itu. Bahkan, saat di hubungi awak media mengatakan bahwa belum pernah di bahas dalam Banggar, dan jikalaupun ada itu akan masuk dalam pembahasan anggaran 2022 untuk penambahan anggaran dana pembangunan masjid terapung,”jelasnya.

Terpisah awak media menghubung pak Syahriwan kabid Cipta Karya Plt Kadis Dinas PUPR kabupaten pesisir selatan terkait adanya penambahan anggaran dana untuk pembangunan masjid terapung beliau mengatakan bahwa tidak adanya penambahan dana tersebut,”terangnya.

Baca Juga :   Dianggap Sebagai Pengenjot SDM, PKBM Mutiara Kampar di Dukung Camat Kampar Utara

Sampai berita ini terbit awak media dan Lembaga Lidik Kasus masih mengumpulkan bukti-bukti otentik untuk melengkapi data yang didapat di lapangan terkait dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dalam pembangunan masjid terapung yang sampai saat ini belum selesai proses pekerjaanya dan bila nantinya data pendukung sudah cukup kita dari tim awak media dan LSM Lidik Kasus akan buat pengaduan ke kejati Sumbar dan di tebuskan ke KPK di jakarta….

Tim