Presiden Jokowi Resmi Ajukan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Sebagai Calon Tunggal Kapolri Pengganti Jenderal Pol Idham Azis yang akan Purna Tugas

Jakarta, (cmczone.com)- 13/01/21,Menteri sekretaris negara (Mensesneg) Pratikno mengantarkan surat pencalonan Kapolri yang telah di nanti, ke DPR RI di gedung Nusantara III kompleks parlemen senayan, 10.40 wib.

Sesampai di DPR RI, Pratikno disambut oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.

Sekjen DPR RI Indra langsung membawa Pratikno ke ruangan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam pertemuan itu, ketua DPR Puan Maharani juga di dampingi oleh wakil ketua DPR, Azis Syamsudin, Sufmi Dasco ahmad dan Rachmat gobel.

Setelah berbincang sekitar 40 menit, Pimpinan DPR bersama Pratikno (Mensesneg) mengumumkan isi surat tersebut yakni: Bahwa Presiden Joko Widodo resmi mencalonkan Komjem Pol Listyoo Sigit Prabowo sebagai Calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Pol Idham Azis yang akan segera memasuki masa pensiunan akhir Januari 2021 ini.

Baca Juga :   Viral!! Ada Proyek Siluman di Subarang Parik Akabiluru, Masyarakat Bertanya Tanya?

“Surpres ( Surat Presiden ) telah kami terima, presiden menyampaikan calon tunggal Kapolri dengan nama Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat Kabareskrim Polri,” kata Ketua DPR Puan Maharani saat membacakan surat presiden tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/1/2021).

Dengan demikian, DPR RI bisa segera memproses surat tersebut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

Surat tersebut akan dibahas di Rapat Pimpinan DPR, Rapat Badan Musyawarah (Bamus) bersama perwakilan fraksi di DPR untuk memberikan mandat tersebut kepada Komisi III DPR yang membidangi hukum dan HAM.

Komisi III DPR sendiri pada pukul 12.00 WIB hari ini dijadwalkan akan menggelar rapat Pimpinan dan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi III DPR guna membahas mekanisme uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri.

Baca Juga :   Media Nasional cMczone Raih Penghargaan Dari Kedutaan Besar Kerajaan Maroko

“Kami akan menugaskan komisi III untuk melakukan uji kelayakan atau fit and proper test , kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dewan,” terang Puan

‘ Setelah Paripurna , kami akan kirim kembali hasilnya ke Presiden ‘ tutup Puan Maharani.

(*)