SAT Resnarkoba Polres Pelalawan Amankan Terduga Pengedar Narkotika jenis Shabu

PELALAWAN, (cMczone.com) – Satuan Reskrim Narkoba Polres Pelalawan, kembali berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Tindak Pidana Narkiba Jenis Sabu-sabu pada Hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 Sekira pukul 22.00 Wib.

Penangkapan pelaku Tindak Pidana Narkoba ini oleh SatResnarkoba Polres Pelalawan, dilakukan di Dusun Belimbing Indah RT/RW : 001/001 kelurahan Padang Luas, kecamatan Langgam kabupaten Pelalawan-Riau. Sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun tersangkanya yang berhasil diciduk adalah inisial AA, kelahiran Desa Penarikan 07 Juli 1994, Laki-Laki, ISLAM, Wiraswasta, SMA (Tamat), Dusun Belimbing Indah RT/RW : 001/001 kelurahan Padang Luas kecamatan Langgam kabupaten Pelalawan.

Baca Juga :   Kembangkan Potensi Desa, Dinas PMD Bintan Gandeng UMRAH

Demikian penangkapan pelaku penyambi barang haram (Sabu-Sabu) ini, dibenarkan Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK kepada media ini melalui pers rilis Humas Polres Pelalawan, Kamis (13/01/2020).

Kepada media ini, Kapolres Pelalawan menjelaskan bentuk Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam penangkapan pelaku pengedar Nrkoba Jenis Sabu tersebut yaitu:

1. 01 (Satu) bungkus plastik bening klep merah paket yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu berat kotor 1,10 gram.
2. 01 (satu) unit Hp merk Vivo warna biru
3. 01 (satu) unit Hp Samsung warna merah
4. 01 (satu) unit sepeda motor Beat kuning tanpa nopol
5. Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)

Baca Juga :   Bersepeda Sat Shabara Polres Tanjungpinang Sosialisasikan "New Normal"

Mengenai Kornologis penangkapan dilakukan pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 atas dasar informasi dari masyarakat Dusun Belimbing Indah kelurahan Padang Luas kecamatan Langgam kabupaten Pelalawan.

“Ya, informasi yang disampaikan pemberi iniformasi ini bahwa di Dusun Belimbing Indah Kel. Langgam sering terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga Kanit 1 beserta tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 Res Narkoba Polres Pelalawan IPDA Muharis, melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di TKP,” ungkapnya.

“Benar, pada saat perjalanan disimpang PT. MUPP tim melihat orang yang mencurigakan yang berhenti sendiri disimpang itu dengan menggunakan motor Beat dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat,” tambahnya.

Baca Juga :   Upacara Virtual Personil Polsek Kumpeh Ilir di Mapolsek Kumpeh Ilir dalam rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 76

Disekitaran terduga pelaku ini. Tim Petugas melihat tersangka menjatuhkan barang bukti diduga sabu 1 (satu) paket bungkus plastik bening klep merah.

Melihat hal itu oleh petugas langsung interogasi yang akhirnya inisial AA (Tersangka) mengakui barang Sabu yang sempat dijatuhkannya tersebut merupakan miliknya yang dia peroleh dari Sdr. Indra Babon.

Atas dasar pengakuan AA dan petugas kita langsung melakukan pengembangan kerumah sdr. Indra Babon, setelah sampai dirumah Sdr. Indra Babon dan tidak menemukan yang bersangkutan hingga menjadi (DPO).

Mengenai barang bukti yang diamankan beserta tersangka AA sudah di gelandang di Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.

(TeamPJI/Ray )