Dua Orang Pengedar Shabu Diciduk Resnarkoba Polres Kampar di 2 TKP Diwilayah Desa Petapahan

KAMPAR, (cMczone.com) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dikenal dengan julukan Tim Ojoloyo kembali meringkus para pelaku narkoba, dua orang pria yang diduga sebagai pengedar Shabu ditangkap pada Kamis malam (14/1/2021) di 2 lokasi dalam wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung.

Penangkapan pertama sekira pukul 22.30 wib terhadap tersangka SA alias IS (34) warga Koto Singkarak Kab. Solok Sumbar, SA ditangkap diareal perkebunan kelapa sawit warga di KM 56 Desa Petapahan Kecamatan Tapung.

Dari tersangka SA ini didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 0.32 gram, 1 unit Hp merk Advan dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.

Baca Juga :   DPRD Kabupaten Rokan Hilir Bersama Pemerintah Daerah Gelar Rapat Paripurna Bahas Laporan Hasil Kerja

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka SA, dirinya mengaku bahwa narkotika itu berasal dari rekannya AD alias AAN warga setempat. Tanpa buang waktu Tim Ojoloyo ini langsung mendatangi rumah AAN dan tim berhasil mengamankannya.

Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka AAN dan ditemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1.54 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp merk Vivo dan sejumlah peralatan penggunaan shabu, kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Baca Juga :   Guru Honorer Ini Dihargai Hanya Rp. 900 Ribu Selama 4 Bulan Mengabdi

Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

Ray