Kadiskum Lantamal IV Berikan Sosialisasi Kesadaran Disiplin dan Hukum pada Prajurit dan PNS

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Segenap Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang, menerima Sosialisasi Kesadaran Disiplin Dan Hukum usai apel pagi oleh Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Lantamal IV, Letkol Laut (KH) R Deni Nugraha Ramdani, SH, MH, MM, M.Tr. Hanla, bertempat di Lapangan Apel Markas Komando (Mako) Lantamal IV, Jalan Yos Sudarso, No.1, Batu Hitam, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin pagi (18/1/2021).

Kegiatan diawali dengan penyampaian Materi UU No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta diskusi permasalahan hukum yang dihadapi oleh Prajurit dan PNS Lantamal IV, tidak lupa bagi setiap penanya dan menjawab pertanyaan diberikan doorprize.

“Sosialisasi Hukum ini merupakan salah satu Program Kerja dari Diskum Lantamal IV Tahun 2021 yang akan dilaksanakan setiap bulan pada hari Senin Minggu ke-2 atau Minggu ke-3 setelah apel pagi di lapangan apel Mako Lantamal IV Tanjungpinang,” ujar Kadiskum.

Seperti diketahui bahwa UU NO 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Prajurit merupakan sebagai pengganti UU NO 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit ABRI.

Beberapa mentrix pembandingan antara UU NO 25 Tahun 2014 dan UU  NO 26 Tahun 1997 salah satu diantaranya adalah tentang alat-alat bukti dalam UU NO 26 Tahun 1997  tidak diatur

Namun di dalam UU NO 25 Tahun 2014 pasal 38 disana dijelaskan adanya barang bukti, surat, info/dokumen elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli atau keterangan tersangka.

Baca Juga :   Jalan Belungkur Akan Diperbaiki, Ansar Ahmad : Tapi Tolong Kebersihan Masjid Diperhatikan

“Tentang tempat pelaksanaan hukuman disiplin didalam UU NO 26 Tahun 1997 disana dijelaskan untuk Perwira di tempat kediaman, kapal, mess, markas, kemah atau tempat lain yang ditunjuk, sedangkan untuk Bintara dan Tamtama di bilik hukum atau tempat lain yang ditunjuk,” ujar Kadiskum.

Berbeda sekali di dalam UU NO 25 Tahun 2014 pada pasal 42 disana dijelaskan untuk Perwira di ruang tahanan untuk perwira, sedangkan bagi Bintara dan Tamtama di ruang tahanan bagi Bintara dan Tamtama.

Editor : Budi Adriansyah | Sumber : Dispen Lantamal IV