Beli HP Pakai Uang Palsu, Pasangan Ini Ditangkap Polisi

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Bertempat di Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang telah dilaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Uang Rupiah Palsu yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, SH, SIK, Selasa (19/1/2021). 

Dan juga dihadiri Kasat Reskrim, AKP Rio Reza Panindra, SIK, Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin, Kapolsek Bukit Bestari, AKP A Agung M Winarta, SH, SIK, Kasat Narkoba, AKP Ronny Burungudju. SH, SIK dan rekan-rekan dari media, baik media cetak, media online dan media elektronik.

AKBP Fernando menyampaikan kronologis kejadian, bahwa pada hari Kamis Tanggal 14 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB pelapor menerima sejumlah uang Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari penjualan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A33 warna hitam di depan Kantor PDIP, KM 7, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan terlapor.

Baca Juga :   Polsek Tanjungpinang Barat Persiapkan Kampung Tangguh untuk Pencegahan Covid-19

Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB setiba di rumah yang beralamat di Jalan Pramuka, Lorong Sumba, No.33, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, pelapor memeriksa sejumlah uang yang diterima dari terlapor, ternyata terdapat 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri GJS829854 yang sama diduga uang rupiah palsu.

Kemudian, setelah diterima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pemalsuan uang, selanjutnya unit reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Bestari melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

Pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim memperoleh informasi bahwa pada saat itu pelaku sedang dalam perjalanan dari Kota Batam menuju Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekitar pukul 21.30 WIB di depan Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib, KM 8, Kota Tanjungpinang, pelaku atas nama (YA) laki-laki (23), Pelajar/Mahasiswa dan (G) Perempuan (23), Wiraswasta, berhasil diamankan beserta barang bukti.

Baca Juga :   Makan Korban Nyawa Karyawannya, PT HKI 4B Duri Diduga Kurang Peduli Keselamatan

Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB terhadap pelaku dan barang bukti dibawa KE Markas Polsek (Mapolsek) Bukit Bestari guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah :

  1. Dari Pelapor :

    12 (Dua belas lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang diduga Palsu dengan no seri GJS829854.

  1. Dari Tersangka :

    50 (Lima puluh) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang diduga Palsu dengan no seri GJS829854.

    1 (Satu) buah printer merk Canon PIXMA MX336 warna putih.

    4 (Empat) tabung tinta warna hitam.

    1 (Satu) tabung tinta warna merah.

    2 (Dua) buah catridge printer.

    2 (Satu) buah pisau Cutter.

    1 (Satu) buah penggaris besi dengan panjang 30 cm.

Baca Juga :   Ansar Ahmad Kukuhkan 38 Anggota Paskibraka Provinsi Kepri 2022

    300 (Tiga Ratus) lembar kertas ukuran A4 berwarna merah muda.

    160 (Seratus enam puluh) lembar kertas warna merah muda ukuran 16 x 7.5 cm

    1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor Polisi BP 2652 AH

Dengan kerugian : RP 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)

Pasal yang dikenakan adalah “Setiap orang dilarang memalsu rupiah. Setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.”

“PASAL 26 AYAT (1), (2), (3) JO PASAL 36 AYAT (1), (2), (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10-15 (lima belas) tahun,” kata AKBP Fernando.

Editor : Budi Adriansyah | Sumber : Hms Polres Tanjungpinang