Mencuri dan Membunuh Karyawan Bengkel Ditangkap Polisi

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Bertempat di Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang telah dilaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Pembunuhan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, SH, SIK, Selasa (19/1/2021). 

Dan juga dihadiri Kasat Reskrim, AKP Rio Reza Panindra, SIK, Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin, Kapolsek Bukit Bestari, AKP A Agung M Winarta, SH, SIK, Kasat Narkoba, AKP Ronny Burungudju. SH, SIK dan rekan-rekan dari media, baik media cetak, media online dan media elektronik.

AKBP Fernando menyampaikan kronologis kejadian, bahwa pada pertengahan Bulan Desember 2020 tersangka pernah melakukan percobaan pencurian di rumah korban, tetapi pada saat sedang mencongkel jendela tersangka melihat ada orang yang datang sehingga pencurian dibatalkan oleh tersangka.

Kemudian, pada hari Senin tanggal 11 januari 2021 sekitar pukul 15.00 WIB sore hari, pada saat istirahat kerja tersangka ingin mengulangi niatnya kembali untuk mencuri di rumah korban yang berjarak sekitar 20 meter dari tempat kerjanya, dengan cara memantau dari warung yang ada di depan rumah korban.

Baca Juga :   Safari Ramadhan Gubenur Jambi,Dengan Tarawih Imam Palestina

Pada pukul 02.00 WIB malam hari yaitu di tanggal 12 januari 2021 tersangka dari tempat tinggalnya menuju ke rumah korban lalu masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela yang ada di lantai dasar dengan obeng yang dibawa oleh tersangka.

Setelah berhasil masuk ke rumah korban, tersangka langsung mencari barang yang ada di kamar korban dan saat tersangka akan mengambil HP milik korban yang ada di samping badan korban yang sedang tidur.

Korban terbangun dan berteriak meminta tolong, karena tersangka panik tersangka langsung mencekik leher korban, karena korban terus berusaha melawan dengan pisau yang didapatkannya di kamar sehingga setelah tersangka berhasil merebut pisau dari tangan korban kemudian membuangnya.

Tersangka semakin panik dan akhirnya mencekik leher dan menutup mulut korban dengan bantal lalu tersangka memiting leher korban sampai akhirnya korban meninggal dunia, setelah memastikan korban meninggal, tersangka mengambil barang milik korban berupa laptop dan handphone dan kemudian melarikan diri ke Batam.

Baca Juga :   Naik Heli, Kapoldasu, Gubsu Dan Kasdam I/BB Pantau Kondisi Banjir Di Sergai

Setelah tim gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri), Polresta Barelang dan Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan menjual handphone di wilayah Kota Batam, maka dilakukan penyelidikan dan didapatkan bahwa handphone tersebut merupakan milik korban sehingga tim melakukan pencarian terhadap tersangka.

Dan akhirnya pada hari kamis tanggal 14 januari 2021, sekitar pukul 21.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka di pasar induk/pasar pagi, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, atas nama Hendra Saputra Lubis alias Hendra (HSL) (21), bekerja sebagai karyawan swasta di Bengkel Mobil Auto Car, Kota Tanjungpinang.

Tersangka merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor yang bebas dari Rumah Tahanan Kota Batam pada tahun 2015.

Baca Juga :   Sholat Jumat bersama Sandiaga, Ansar Ahmad Bertindak sebagai Khatib

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang adalah :

  1. 1 (satu) unit handphone merk oppo a92 warna biru putih dengan nomor imei 1 : 867511052290259 dan nomor  imei 2 : 867511052290242.
  2. 1 (satu) buah kasur single.
  3. 1 (satu) buah bantal.
  4. 1 (satu) buah obeng.
  5. 1 (satu) bilah pisau dapur dengan gagang warna hitam les putih.
  6. 1 (satu) helai sprai warna hitam motif garis warna warni.
  7. 1 (satu) helai selimut warna pink.
  8. 1 (satu) jacket hotdie warna pink.
  9. 1 (satu) jacket baseball warna ungu.

“Pasal yang dikenakan adalah tindak pidana pembunuhan yang didahului, disertai dan diikuti dengan peristiwa lain sebagaimana dalam rumusan pasal 339 K.U.H.Pidana atau 365 K.U.H.Pidana ayat 3 dengan ancaman Hukuman Penjara Maksimal Hukuman Seumur Hidup atau Selama-Lamanya 20 Tahun Penjara,” ujar AKBP Fernando.

Editor : Budi Adriansyah | Sumber : Hms Polres Tanjungpinang