Dalil Lemah Gugatan INSANI

Oleh : Suyono Saeran

Menyikapi gugatan Isdianto-Suryani (INSANI) terhadap hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2020 dan sudah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 131/PAN.MK/ARPK/01/2021, saya melihat sangat lemah, tidak berdasar dan mengabaikan fakta hukum.

Secara post factum atau setelah peristiwa, kita tidak melihat ada pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) seperti yang dikemukakan dalam dalil-dalil permohonan pihak INSANI selaku pemohon.

Karena dasar pelanggaran TSM seperti yang dijadikan dalil gugatan INSANI sangat tidak didukung oleh data dan fakta hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam bahasa hukum, baru boleh dikatakan ada pelanggaran TSM kalau lebih dari separuh kabupaten dan kota plus satu kabupaten/kota atau setidak-setidaknya setengah plus satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Provinsi Kepri telah terjadi pelanggaran dan kecurangan.

Baca Juga :   Dari Kopi Aku Belajar Menghargai Proses

Dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) Indonesia, ada rincian yang mengatakan bahwa salah satu persyaratan validasi laporan terkait kecurangan yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif adalah harus mencapai lebih dari setengah, atau setidaknya setengah lebih satu.

Dalam konteks Pilgub Provinsi Kepri tahun 2020, jumlah kecurangan baru bisa dikatakan TSM harus melingkupi setidaknya setengah lebih satu dari 7 kabupaten/kota dan separuh plus satu dari 4.062 jumlah TPS yang tersebar di seluruh wilayah Kepri.

Kalau pelanggaran-pelanggaran itu bersifat lokal, katakanlah hanya di beberapa TPS di satu kabupaten atau kota, maka atas nama undang-undang dan hukum tidak bisa dikatakan sebagai sebuah pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis dan Masif. Karena secara kuantitatif tidak memenuhi kaidah hukum seperti yang disyaratkan oleh undang-undang.

Baca Juga :   Orang Tua Mengidap Gangguan Mental, Bagaimana Dengan Anaknya?

Karena itu ketika permohonan semacam itu diajukan ke MK, kita optimis akan tertolak karena pelanggaran TSM di Pilgub Kepri tahun 2020 seperti yang dijadikan dalil gugatan oleh INSANI tidak terjadi.

Hal ini juga sudah dikuatkan oleh lembaga negara yang turun langsung dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kepri seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Tetapi sepenuhnya kita tetap menghormati hak INSANI selaku pemohon yang mengajukan gugatan ke MK. Tapi setidaknya masyarakat Provinsi Kepri harus tahu persoalan yang sebenarnya tentang Pilgub Kepri tahun 2020 yang menurut banyak pihak berjalan cukup demokratis, sportif dan berkeadilan.

Optimis Kepri Baru Kepri Maju Bersama Ansar Ahmad-Marlin Agustina….

Baca Juga :   Penalti Tidak Sesuai Dengan Peran, Lapas 'Penuh' Jika Rehabilitasi Belum Jadi Prioritas

*Ini pendapat orang pinggiran yang buta hukum. Kalau salah jangan ditertawakan ya…🙏🙏🙏