Polisi Tangkap Pria Aniaya Anak Kandungnya di Aceh Utara

ilustrasi
ilustrasi Penganiyaan

Aceh Utara, (cmczone.com)- Polisi Tangkap pria AW (48) asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, diduga telah menganiaya anak perempuannya yang masih berusia 14 tahun.

Kepala Satuan Reskrim Polres Aceh Utara AKP Fauzi mengatakan pelaku AW ditangkap setelah adanya laporan dari ibu korban dan istri pelaku sendiri pada Rabu, 20 Januari 2021 malam.

“Dilaporkan memukul anaknya dengan tangan dan sebuah sapu hingga gagang sapu yang digunakan patah,” kata Fauzi kepada Wartawan, Jumat, 21 Januari 2021.

Namun pelaku malah marah dengan berkata tidak usah dijemput lagi hingga kemudian terjadi pemukulan.

Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 7 Desember 2020 saat itu korban akan meminjam sepeda motor pada pelaku untuk menjemput ibunya.

Baca Juga :   Harapan Berurai Tangis dari Masyarakat yang terdampak Jalur Tol Trans Sumatera : " Jangan Gusur Rumah Kami !!! "

“Namun pelaku malah marah dengan berkata tidak usah dijemput lagi hingga kemudian terjadi pemukulan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya turut mengamankan sebuah sapu yang gagangnya telah patah sebagai barang bukti. Tersangka ditahan diperiksa atas tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal dimaksud dalam Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kini pelaku ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut,” tungkasnya.

(*)