Pelaporan langsung dilakukan Ketua Umum Lidik Kasus, Soni SH, ke Kantor Kejati Sumatera Barat di Jalan Raden Saleh kota Padang dengan didampingi beberapa awak media dan di terima langsung petugas Pelayanan Satu Pintu Kejati Sumbar, Nia selaku staf pada bagian penerimaan surat pelaporan di Kejaksaan Tinggi Sumbar.

Mia mengatakan, pelaporan Lidik Kasus sudah resmi diserahkan ke Kejati Sumbar, dan dalam kurun waktu empat hari setelah laporan diregister berkas Lidik Kasus akan segera didisposisikan untuk proses lebih lanjut. “Ke depanya seperti apa, dan silahkan hubungi no telepon ini untuk konfirmasi terkait laporan lidik kasus,” jelasnya.

Sementara untuk laporan untuk ke KPK, resmi masuk, Senin 25/01/2021 diterima langsung oleh Bagian Pengaduan pak Solihin dan sudah teregestrasi di KPK. “Itu langsung melalui tim Lidik Kasus di Jakarta, Pak Harun Saputra, S.kom beserta awak media lainnya.

“Kami dari Lidik Kasus dan teman-teman media semua ingin kasus ini terbuka jelas, dan dua laporan kami buat langsung. Satu ke Kejati dan satunya lagi ke KPK agar kasus ini dapat segera dapat di tindak lanjuti dengan segera,” ungkap Ketua Umum Lidik Kasus, Soni, SH.

Ia menjelaskan, tujuh proyek miliaran yang terindikasi ada dugaan merugikan uang negera itu, diantaranya pembangunan PCC Painan dengan nilai proyek Rp.25 miliar, Masjid Terapung Carocok Painan Rp.27 miliar.

Baca Juga :   Peduli Pandemi Covid-19 Perwira Tinggi (PATI) Mabes Polri BJP Ricky F Wakanno Door To Door Ke Warga

Selanjutnya, Kantor Arsip dan Perpustakaan yang baru Rp.9,6 miliar, Pembangunan ruang VIP RSUD M.Zein Painan dengan nilai proyek Rp.7,8 miliar dan Pembangunan Ruang Bagian Paru RSUD M. Zein Painan Rp.6,7 Miliyar, Kemudian rumah Sakit Tapan Rp.6,6 Miliyar juga Jalan Lingkar Cerocok Painan Rp.4 miliyar

Lanjutnya, pihaknya dari Lidik Kasus dan beberapa awak media bakal mengawal kasus agar bisa segera menemukan titik terang. Sebab, dugaaan tindakkan korupsi adalah upaya melawan hukum dan patut ditindak demi harapan dan cita-cita masyarakat.

“Jadi kami ingin penegak hukum bisa membuka takbir ini. Sebab, dari hasil investigasi dan informasi yang kita terima, oknum bermain dengan keuntungan fee (bonus) yang besar. Jadi kami ingin kasus ini diusut tuntas sesuai.PP No.71 Tahun 2000 Tentang Peran serta Masyarakat Dalam sosial Kontrol dan pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Soni.

Baca Juga :   Hari Air Sedunia : STAI MU Bersama Stakeholder Bagikan 2021 Botol Air Mineral

(Team red)