Kapolres Kampar Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 125 Gram Shabu dan 1 Kg Lebih Daun Ganja Kering

KAMPAR, (cmczone.com)— Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dan daun ganja kering, pada Rabu siang (27/01/2021) sekira pukul 10.30 Wib bertempat diteras depan Mapolres Kampar.

Pemusnahan barang bukti narkotika langsung dipimpin Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIk yang didampingi Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH dan Kaur Bin Ops Resnarkoba IPTU Novris H. Simanjuntak MH.

Juga hadir Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar Sri Madona Rasdi SH, Perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang M. Jamal SH, Kalakhar BNK Kampar H. Abdul Kadir MH, Kasat Tahti Ipda Alreflus, Penasehat hukum dan para tersangka yang terkait dengan barang bukti ini.

Baca Juga :   DEBAT MULAI SERU,KEDUA PASLON SALING MENCECAR.LIS CECAR SYAHRUL SOAL BANTUAN PENDIDIKAN GERATIS

Kapolres Kampar diawal sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih, kepada Perwakilan Stakeholder terkait dan para tamu undangan yang hadir dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika ini.

Selanjutnya disampaikan Kapolres Kampar bahwa pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika ini, sebagai bentuk komitmen Jajaran Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar.

Pemberantasan narkoba perlu kepedulian dari semua elemen untuk bersinergi dalam mencegah serta menanggulanginya, guna menyelamatkan generasi bangsa dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba, ujar Kapolres.

Selanjutnya pembacaan kronologi ungkap kasus oleh Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, disampaikan Daren bahwa narkotika yang dimusnahkan ini terdiri dari Daun Ganja Kering seberat 1.033,35 gram dan Shabu seberat 125,35 gram.

Baca Juga :   Inisiatif Satgas Pamtas RI-RDTL YONIF R 142/KJ Berikan Solusi Untuk Kemajuan Ekonomi Masyarakat

Narkotika yang akan dimusnahkan ini berasal dari 3 kasus yang diungkap Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar dengan 4 tersangka, yaitu RV alias RIA (36) warga Pesisir Selatan Sumbar, RE alias IMUL (36) dan FA alias FADIL (27) warga Aliantan Kec. Kabun Rohul, serta FR alias FIRMAN (25) warga Kecamatan Tambang Kab. Kampar.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika, dimana untuk narkotika jenis shabu seberat 125,35 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, lalu diblender dan dibuang ketanah. Sementara narkotika jenis daun ganja kering seberat 1.033,35 gram dimusnahkan dengan cara dibakar didalam tong / drum.

Usai pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kapolres Kampar, serta para saksi yang hadir termasuk para tersangka yang terkait dengan barang bukti,Tegasnya.**

Baca Juga :   Untuk Ketiga Kalinya, Ansar Ahmad Serahkan Insentif RT/RW, Posyandu dan Bantuan untuk Siswa di Batam