Pelaku Diduga Membawa Kabur Anak Gadis Di Bawah Umur, Ditangkap Polisi

KAMPAR, (cmczone.com)- Polsek Tapung amankan seorang pria diduga membawa kabur anak gadis yang masih dibawah umur (14), pelaku ( UL ) ditangkap pada Selasa sore (26/1/2021) setelah 3 hari sebelumnya melarikan pacarnya yang masih berusia 14 tahun.

Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah UL (Lk 20) warga Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Propinsi Riau.

Penangkapan tersangka UL ini atas laporan HY (Pr 40) warga Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung yang tidak terima atas perbuatan UL telah melarikan anak gadisnya yang masih dibawah umur.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu anak pelapor inisial N (14) dijemput oleh teman perempuannya Zahara menggunakan sepeda motor, mereka pamit kepada pelapor untuk menghadiri ulang tahun temannya yang di Desa Indrapuri.

Baca Juga :   Kapolres Tanjungpinang Tinjau dan Check Gudang Penyimpanan Vaksin Covid-19

Hingga malam harinya N tidak pulang kerumah lalu dicari oleh orangtuanya, didapat informasi bahwa anaknya itu sebelum acara selesai pergi bersama teman lelakinya UL, atas kejadian itu HY kemudian melapor ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani SH, MH bersama Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Pada hari Selasa (26/1/2021), korban bersama pelaku ditemukan berada dirumah abangnya di Desa Petapahan Jaya Tapung, selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, tersangka UL mengakui telah melarikan sdr. N tanpa seizin orang tuanya. Tersangka N juga mengaku telah melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak 3 kali.

Baca Juga :   Isdianto Serahkan Insentif dan Piagam Penghargaan untuk Tim Medis Penanganan Covid-19

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid Sik SH melalui Kapolsek Tapung Kompol Sumarno didampingi Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani SH, MH saat dikonfirmasi Media membenarkan kejadian, disampaikan bahwa tersangka UL kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut disampaikan Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani SH MH Diruangan kerjanya menyampaikan kepada lintaskriminal.co id bahwa tersangka UL kita dijerat pasal 332 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara,Tegasnya.

**