Dikonfirmasi Wartawan, Kades Padang Luas Jawab Salah Sambung

Kampar, (cMczone.com) – Kepala Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar – Riau Solihan diduga menggunakan anggaran Penyertaan Modal BUMDes Padang Luas, setempat untuk keperluan pribadi. Padahal, BUMDes tersebut bertujuan untuk meningkatkan perekonomian Desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi Desa.

Walau nilainya tidak begitu fantastis namun lumayan besar yakni 30 juta rupiah. Padahal dari petunjuk teknis penggunaan anggaran Bumdes, ditegaskan bahwa dana Bumdes hanya boleh untuk usaha pengembangan produk ataupun penggantian produk, tidak boleh di gunakan untuk hal lain.

Menurut pernyataan warga yang enggan namanya di Publisikan mengatakan,” Kepala Desa Padang Luas pada tahun 2017 meminjamkan dana BUMDes sebesar Rp. 30.000.000 namun sampai sekarang belum dikembalikan.

Baca Juga :   Secara Virtual, PNS Lantamal IV Ikuti Peringatan HUT Korpri ke-49

” Sebesar Rp. 30 Juta, dana tersebut dipinjam dari Tahun 2017, dan belum dikembalikan Kades “ujarnya.

Hal tersebut juga diketahui setelah adanya surat pernyataan oleh salah satu warga EN, dalam surat pernyataan tersebut diketahui bahwa, adanya dugaan Penyalagunaan wewenang oleh Kepala Desa Padang Luas Kecamatan Tambang, dimana pada tahun 2017 dana BUMDes dianggarkan sebesar Rp. 60 Juta, dana tersebut di trasfer oleh Kepala Desa melalui Bendahara Desa ke rekening BUMDes, dan setelah beberapa hari kemudian Kepala Desa meminjamkan uang sebanyak Rp. 30 Juta, dan sampai sekarang dana tersebut belum dikembalikan, bebernya.

Dinyatakannya bahwa, 30 Juta sisa tersebut digunakan oleh BUMDes untuk kegiatan usaha, namun pada saat laporan pertanggung jawaban pada Bulan November 2019 BUMDes Padang Luas mengalami kerugian, dan modal yang tersisa lebih kurang 13 Juta, akuinya.

Baca Juga :   Memberantas Covid-19,Keseriusan Kita

Untuk meluruskan Informasi tersebut sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Padang Luas Solihan melalui pesan WhatsApp, namun beberapa pertanyaan yang diajukan Wartawan dijawab sang Kades dengan ‘ salah sambung 🙏🙏🙏’.

Saat kembali dilempar beberapa pertanyaan oleh Wartawan, kembali Kepala Desa mengalihkan dengan memberikan jawaban, Tunggu nantik saya kirim foto rek BUMDes itu, sekarang saya masih ada acara dikantor Camat, bersama Bapak Bupati, ujarnya

Namun sampai berita ini diterbitkan Kepala Desa Padang Luas Solihan masih bungkam terkait hal tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan, Terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan ini, dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.”

Baca Juga :   Children's Suits in Nigeria

Sejauh mana pemberitaan ini akan dipantau oleh awak media.***(Red)