Mantap, Lembaga Lingkungan”Restorasi Lingkungan Hijau” Resmi Berdiri

TANJABTIM, (cmczone.com)- Sejumlah Tokoh Pemuda Kabupaten Tanjab Timur secara resmi telah mendirikan Sebuah Lembaga Lingkungan yang bernama “Restorasi Lingkungan Hijau”, 28/01/21.

Dengan keluarnya SK KEMENKUMHAM Nomor: AHU-0000853.AH.01.07.TAHUN 2021 tentang pengesahan lembaga Restorasi lingkungan hijau, berarti lembaga ini telah memiliki legalitas yang resmi dari Negara Indonesia.

Lembaga yang berkedudukan di Kelurahan Parit Culum 1, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur ini, akan melebarkan sayapnya diseluruh Pelosok Indonesia. Namun DPP nya tetap berkedudukan di Kabupaten Tanjab Timur.

“Alhamdulillah, Lembaga Lingkungan kita telah keluar SKnya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia(Kemenkumham), artinya lembaga kita telah memiliki legalitas. Tinggal kita menyusun program kedepan yang berkaitan dengan isu lingkungan. Lembaga ini berdiri atas keprihatinan kita terhadap kondisi lingkungan kita yang kian buruk,” Jelasnya.

Baca Juga :   Ojek Wanita Menjamur di Padang Panjang, Masri Edwar: Pemko Jangan Tutup Mata

Dedi Saputra juga menjelaskan bahwa, nantinya lembaga ini lebih fokus melakukan kegiatan edukasi terkait lingkungan dan mendukung program Pemerintah maupun pihak swasta dalam memulihkan lingkungan.

“Kita bertekat dan berjuang bersama-sama dalam mewujudkan Lingkungan yang sehat. Selain kita memberikan edukasi kepada masyarakat terkait isu lingkungan, kita juga mendukung dan mendorong pemerintah maupun pihak swasta dalam menjalankan program yang bersentuhan dengan lingkungan untuk memulihkan kondisi lingkungan yang lebih baik. Hal ini sangat penting kita lakukan secara bersama-sama dan bersinergi dalam mewujudkan lingkungan yang sehat tersebut,”Tambahnya.