Rencana Jalur Tol Padang – Pekanbaru ( Trase ) sepanjang 254 KM digugat 5 Nagari di Kabupaten 50 Kota ke Komnas HAM

Limapuluh kota, (cmczone.com)- Trase ( Gambar Citra Satelit )Pembangunan Jalur Tol Padang – Pekanbaru yang telah dirilis oleh pihak tol , di prediksi akan menimbulkan keresahan di tengah tengah masyarakat yang terdampak, karena akan ‘ memberangus ‘ Tatanan Sosial dan Wilayah.

Dan lebih daripada itu , jikalau pihak pelaksana memaksakan pembangunan Jalur Tol Padang – Pekanbaru sesuai dengan Trase ( Gambar citra satelit ) tersebut , maka bersiap siap untuk di gugat oleh Masyarakat di 5 Nagari di Kabupaten 50 Kota Provinsi Sumatera Barat.
Adapun Nagari Nagari tersebut adalah : Lubuak Batingkok, Koto Baru Simalanggang , Koto Tangah Simalanggang, Taeh Baruah dan Gurun.

Masyarakat di 5 Nagari yang terdampak sudah membentuk Aliansi Masyarakat dengan nama Format ( Forum Masyarakat Terdampak Jalan Tol ) 50 Kota.

Format melalui Sekretarisnya Ezi Fitriana , Kamis 28 Januari 2021 mendatangi kantor Komnas HAM Provinsi Sumatera Barat untuk melaporkan ini , yang diterima oleh Kasubag Humas Perwakilan Komnas HAM Sumbar Mahdianur.

Baca Juga :   1.514 Peserta Seleksi Penerimaan Bintara Polri T.A 2022 Polda Sumut Lolos Menuju Rikkes Tahap II

Menurut Ezi Fitriana kepada awak media Kamis 28 Januari 2021 malam yang di adukan ke Komnas HAM adalah ‘ Pematokan Lahan yang dilakukan oleh Pelaksana Tol ( PT. Hutama Karya ) jauh sebelum Sosialisasi kepada masyarakat ‘ Ungkap Ezi Kepada Media.

Selanjutnya Ezi mengatakan ‘ Poin berikutnya yang di langgar adalah : Meletakkan Patok-patok pengukuran di tanah masyarakat tanpa izin apalagi pemberitahuan sebelumnya adalah bentuk perampasan dan pengangkangan hak hak individu sebagai warga negara yang di lindungi Undang Undang Dasar tahun 1945 ( UUD-45 ) ‘ sesalnya.

‘ Dengan Poin poin di ataslah sehingga kami mengadu ke Komnas HAM , karena di masyarakat telah menimbulkan ketidaknyamanan yang berlarut larut , bahkan ada indikasi ‘ Intimidasi dan adu domba ‘ oleh Pelaksana Tol , sehingga timbul saling mencurigai antara Pemerintah Daerah dan Masyarakatnya ‘ Pungkas Ezi.

Baca Juga :   KPK OTT Bupati Kutai Timur

Dalam keterangan lainnya Ezi mengatakan ‘ Kami tidak menolak Tol , tetapi kami menolak Jalur Tol yang melalui Pemukiman padat penduduk dan lahan lahan produktif kami , karena akan ‘memberangus’ Tatanan sosial kemasyarakatan yang sudah turun temurun selama ratusan tahun,belum lagi rumah ibadah , rumah adat ,dll yang akan hilang.Sialnya lagi untuk di Nagari Lubuak Batingkok saja ( Jorong Tigo Balai ) akan melenyapkan Pemukiman luas 2 pasukuan adat yang berjumlah lebih dari 200 orang Anak – Kamanakan – Urang Sumando di daerah tersebut ‘ pungkas Ezi.

‘ Untuk Pelanggaran HAM biarlah Komnas HAM saja yang mengkajinya ‘ tutup Ezi.

Sementara itu Mahdianur sebagai Kasubag Humas Komnas HAM Sumbar yang menerima Rombongan dari Nagari Nagari yang terdampak di Kabupaten 50 Kota , dalam Keterangannya mengatakan Pihaknya akan mendalami pengaduan warga dan membentuk Tim untuk Pengolahan Data.

Baca Juga :   BMKG Tanjungpinang Minta Warga Waspada Gelombang 1 Meter

Selanjutnya Pihak Komnas juga akan meminta Klarifikasi kepada sejumlah Pihak yaitu : Gubernur Sumbar , Bupati 50 Kota , Dinas PUPR dan tentu saja Pihak Pelaksana Tol PT.Hutama Karya.

‘ Kita akan menelaah dulu atas laporan masyarakat ini , apakah ada Pelanggaran HAM atau tidak belum bisa kami putuskan , biarlah Tim bekerja dulu , Kami menindak lanjuti dengan mengolah data dan menyurati pihak pihak terkait ‘ ungkap Mahdianur kepada media (*).

Jalur Tol Padang – Pekanbaru yang direncanakan sesuai Trasenya adalah sepanjang 254 KM yang di bagi dalam 6 Seksi.

Jalur Tol yang diresmikan pengerjaannya oleh Presiden Joko Widodo sejak Februari 2018 yang lalu diperkirakan memakan anggaran sebesar 78 Trilyun Rupiah.

Penulis:Sukrianto