Sat Narkoba Polres Gianyar Ringkus Empat Orang pengedar dan Kurir Narkotika Jenis Sabu

Bali,( cmczone.com ) — Empat orang pengedar dan kurir narkotika jenis sabu -sabu berhasil di tangkap Sat narkoba polres Gianyar dan berhasil mengamankan barang bukti dengan total 116,03 gram sabu, Rabu (27/1).

Empat orang pengedar dan kurir narkotika jenis sabu ini ditangkap di TKP yang berbeda ungkap Kapolres Gianyar, AKBP I Dewa Made Adnyana SIK.,SH.,MH yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Mirza Gunawan SIK serta Kasubbag Humas AKP I Nyoman Hendrajaya.

“ adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah I Wayan Sutarjaya alias Yansu (31), kemudian Feri Firmansyah alias Feri (23), I Wayan Yudana alias Yanyu (46), serta Febitha Prayohama Kaiksan alias Febi (39). Ke empat tersangka ini kita amankan di lokasi dan waktu yang berbeda,” ujarnya

Baca Juga :   Proyek peningkatan jalan Pelabuhan Peranggas - Sungai Kayu Ara dituding

Tersangka yang berhasil di amankan ini tidak satu kelompok, dari ke 4 tersangka barang bukti terbanyak didapati dari Tersangka Febitha prayohama kaiksan yang bertugas sebagai kurir dengan barang bukti 112 gram sabu. Tersangka perempuan ini mengambil barang di wilayah Gianyar untuk di bawa ke Denpasar.

Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, ini lah kasus narkotika jenis sabu terbesar di polres Gianyar ungkap polres Gianyar, dengan total 116,03 gram.

Masing-masing 4 tersangka ini terancam pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukum minimal 4 tahun penjara serta pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.

Baca Juga :   Hutan Riau Hancur, 11 Izin Perusahaan Dievaluasi Total