Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Korupsi BUMD Milik Pemprov Riau Rp 84 M di Meja Kejati Riau

PEKANBARU, (cmczone.com) – Sudah 1 tahun di Meja Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau,Laporan dugaan korupsi Rp 84 miliar di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) BUMD milik Pemprov Riau, padahal kasus ini sudah di laporkan oleh penggiat anti korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tahun lalu.

“Sudah lebih setahun Kami Laporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sebesar Rp 84 miliar di PT SPR periode 2010-2015 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau,” ungkap Sekretaris Umum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, B Naso, kepada media di Pekanbaru, Jum’at (24/07/2020).

Sekretaris Umum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, B Naso, berharap pihak Korps Adhyaksa segera memeriksa Rahman Akil selaku Direktur PT SPR periode 2010-2015. “Kami memohon Kejati Riau segera memeriksa Dirut PT SPR periode 2010-2015, Rahman Akil, maupun pihak lain yang dicurigai di PT SPR dan anak perusahaannya,” pintanya.

Baca Juga :   Modus Beli Madu Satu Orang Laki Laki Nekat Melarikan Motor Pedagang

laporan dan berkas yang mereka serahkan ke Kejati Riau merupakan data awal sebagai pintu masuk untuk memeriksa dugaan penyimpangan keuangan negara di PT SPR. Termasuk permasalahan rangkap jabatan di anak perusahaan PT SPR Langgak, dan permasalahan kontrak kerjasama PT SPR dengan Kingswood Capital Ltd dan Chevron dalam pengelolaan minyak di Blok Langgak. Ungkap Sekretaris Umum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, B Naso.

‘’Hasil audit investigatif BPKP Perwakilan Riau terhadap PT SPR era Rahman Akil, ditemukan dugaan penyimpangan keuangan negara ratusan miliar rupiah, di mana sebesar Rp84 miliar mengalir ke sejumlah rekening. Pihak Kejati Riau tinggal koordinasi dengan pihak BPKP Perwakilan Riau, itu pintu masuknya,’’ pungkas B Naso.

Baca Juga :   Kapolda Sumut Kunjungan Kerja Ke Polres Tanah Karo

Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH MH mengatakan, “Laporan dari LSM terkait dugaan penyimpangan keuangan negara pada PT. SPR/BUMD milik Provinsi Riau periode 2010-2015 sebesar Rp 84 miliar, lagi ditelaah penyidik,’’ ujarnya, kala itu kepada Wartawan.

Dari ratusan miliar rupiah uang yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Rahman Akil, Dirut PT. SPR periode 2010-2015 sebesar Rp84 miliar. Uang milik perusahaan plat merah Pemprov Riau itu diduga “mengalir” ke sejumlah rekening. ‘’Hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Riau terhadap PT SPR ditemukan dugaan penyimpangan keuangan ratusan miliar rupiah yang mengalir ke sejumlah rekening dengan nama – nama yg familiar di Riau.” Ujar sumber yang tidak ingin di sebutkan namanya.

‘’Hasil audit investigasi BPKP Riau di PT SPR menemukan dugaan penyimpangan uang sebesar 7 juta dolar AS dan Rp32 miliar, tunggakan utang vendor sebesar Rp45 miliar, utang di Bank Artha Graha Rp30 miliar, dan lainnya sebesar Rp46 miliar,’’ ungkap sumber.

Baca Juga :   Ansar Ahmad : Pasien BPJS dan Non BPJS Harus Dapat Layanan yang Sama

Kabag TU Perwakilan BPKP Provinsi Riau, R Kemal Ramdan tidak bersedia berkomentar terkait audit investigasi pihaknya terhadap perusahaan BUMD milik Pemprov Riau.

‘’Hasil audit PT SPR telah kita serahkan ke Pemprov Riau. Soal berapa dugaan penyimpangan dan item-itemnya, silahkan tanya ke pihak Pemprov Riau. Tugas kita hanya melakukan audit seperti yang dimintakan,’’ kilah Kemal didampingi Korwas Bidang Investigasi BPKP Riau, Rudi Wiyana.

Ketika di konfirmasi via telepon maupun via WhatsApp sebanyak dua kali dalam hari yang berbeda, bekas Dirut PT SPR periode 2010-2015 Rahman Akil tidak berhasil di hubungi.