Ahli Hukum Pidana : Polda Riau Bisa Jemput Paksa Sekdako Pekanbaru Karna Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Penyidik

Ahli Hukum Pidana

PEKANBARU, (cmczone.com) – Muhammad Jamil selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Riau, bukannya hadir dia malah mengirim perwakilan. Ahli hukum pidana Dr Muhammad Nurul Huda SH, MH, mengatakan, penyidik bisa jemput paksa Sekdako Pekanbaru.

Sekda kota Pekanbaru ini tidak mengakui kalau dia tidak datang dua kali di periksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau,sebagai saksi dalam perkara dugaan melalain pengelolaan sampah di kota Pekanbaru.

Sekdako Pekanbaru, Muhammad Jamil, justru berdalih di media mainstream sudah memberikan kuasa kepada Asisten II, untuk memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

Baca Juga :   Polisi Gagalkan Transaksi 32,56 Gram Sabu di Pelabuhan TPI Dumai

“Jamil tidak mengerti mekanisme hukum” ujar Dr Muhammad Nurul Huda SH, MH. Menanggapi hal itu, Sebab menurut undang – undang kesaksian seseorang tidak bisa di wakilkan.

“Tidak bisa diwakilkan, karena dibutuhkan keterangan dari saksi itu adalah apa yang ia alami, ia lihat, dan ia dengar sendiri. Itu Sekdako Pekanbaru tidak ngerti hukum,” ujar pria yang juga aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau itu, kepada awak media, Jumat (29/1/2021) sore.

Ia juga menyampaikan, Polda Riau bisa menjemput paksa Muhammad Jamil, jika tidak kooperatif, terkait Muhammad Jamil yang sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Saksi yang sudah dipanggil 2 kali tdk mau datang, penyidik bisa jemput paksa, sesuai pasal 112 KUHAP,” tegasnya.

Baca Juga :   Danlantamal IV Pimpin Sidang Pantukhirda Calon Taruna AAL 2021

Pada hari Selasa (26/1/2021) lalu, panggilan pertama di layangkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Jamil tidak hadir di Polda Riau dan tidak memberikan keterangan mengapa tidak hadir.

Penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan Jamil yang ke dua, pada Kamis (28/1/2021), namun Jamil juga mangkir dari panggilan penyidik.

Teddy Ristiawan selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol mengatakan
“Iya sudah kita jadwalkan dua kali, namun yang bersangkutan juga 2 kali tidak hadir,” ujarnya.

Selanjutnya Teddy membeberkan, sejauh ini pihaknya sudah memanggil sebanyak 18 orang dari kedinasan Pemko Pekanbaru, termasuk Kadis DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono. Selain dari dinas, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari ahli hukum pidana, ahli kesehatan, ahli lingkungan, ahli tata negara dan ahli keselamat lalu lintas pun sudah kita lakukan pemeriksaan.

Baca Juga :   Ciptakan Situasi Kamtibmas aman, Polda Banten Laksanakan Pengamanan di Area Stasiun Kereta Api

Pada tanggal 15 Januari 2021 lalu, Polda Riau sudah tingkatkan penyelidikan perkara dugaan kelalaian pengelolaan sampah di kota Pekanbaru itu.

Dalam perkara ini, Polda Riau menerapkan pasal 40 dan atau 41 UU nimor 18 2008 tentang pengelolaan sampah ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Red