Undang-Uundang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Pekanbaru,(cMczone.com) – Semakin hari kehidupan masyarakat yang semakin konsumtif di era globalisasi mengakibatkan berkurangnya kesadaran masyarakat terhadap produk makanan yang dikonsumsinya. Produk-produk pangan industri rumah tangga tersebut terutama makanan dalam kemasan yang tidak disertai pelabelan, tentunya produk tersebut cukup berbahaya apabila dikonsumsi oleh masyarakat selaku konsumen.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 8 ayat (1) huruf i pelaku usaha dilarang memproduksi barang dan/atau memperdagangkan barang dan /atau jasa yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, efek samping, nama dan alamat pelaku usaha, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus ada.

Banyak faktor yang menjadi kendala sulitnya konsumen mendapatkan perlindungan hukum atas produk pangan industri rumah tangga tidak memasang label pada produk mereka.

Baca Juga :   Rapat di Tangkahan, Musa Rajekshah Minta Pemkab dan Desa Siapkan Konsep Tata Ruang Pembangunan

Pelaksanaan larangan pelaku usaha tidak memasang label, tidak sesuai dengan peraturan yang ada upaya yang lakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah dengan memberikan sosialisai dan sidak dilapangan.

Faktor sumber daya manusia sering kali menjadi penyebab timbulnya persoalan tersebut serta kurangnya sidak agenda maupun jadwal sidak yang dilakukan oleh instansi terkait.

Pemeriksaan seringkali dilakukan ketika terjadi persoalan, misalnya telah ada masyarakat yang keracunan ataupun laporan masyarakat yang t5elah dirugikan akibat mengkonsumsi salah satu produk.

Masyarakat juga harus lebih hati hati lagi ketika mengkonsumsi ataupun menggunakan sebuah produk.

Hak sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33 yang dapat diketahui sebagai berikut:

Baca Juga :   Kapolresta Deli Serdang Sambut Hangat Audensi ABPD Deli Serdang

Hak dalam memilih barang

Konsumen memiliki hak penuh dalam memilih barang yang nantinya akan digunakan atau dikonsumsi. Tidak ada yang berhak mengatur sekalipun produsen yang bersangkutan. Begitu juga hak dalam meneliti kualitas barang yang hendak dibeli atau dikonsumsi pada nantinya.

Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi

Konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi maupun ganti rugi atas kerugian yang diterimanya dalam sebuah transaksi jual beli yang dilakukan. Apabila tidak adanya kecocokan dalam gambar maupun kualitas, konsumen berhak melakukan sebuah tuntutan terhadap produsen.

Hak mendapat barang/jasa yang sesuai

Konsumen berhak untuk mendapat produk dan layanan sesuai dengan kesepakatan yang tertulis. Sebagai contoh dalam transaksi secara online, apabila terdapat layanan gratis ongkos kirim, maka penerapannya harus sedemikian. Bila tidak sesuai, konsumen berhak menuntut hak tersebut.

Baca Juga :   Gubernur Kepri Dampingi Menhan: Resmikan 2 Unit KRI dan Kukuhkan Komandan KRI

Hak menerima kebenaran atas segala informasi pasti

Hal yang paling utama bagi para konsumen, guna mengetahui apa saja informasi terkait produk yang dibelinya. Produsen dilarang menutupi ataupun mengurangi informasi terkait produk maupun layanannya. Sebagai contoh apabila ada cacat atau kekurangan pada barang, produsen berkewajiban untuk memberi informasi kepada konsumen.

Hak pelayanan tanpa tindak diskriminasi

Perilaku diskriminatif terhadap konsumen merupakan salah satu bentuk pelanggaran atas hak konsumen. Pelayanan yang diberikan oleh produsen tidak boleh menunjukkan perbedaan antara konsumen yang satu dengan konsumen yang lainnya.