Diduga Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Pekon Bumi Agung Tahun Anggaran 2019 – 2020 Kangkangi Permendes dan UU Desa No 6 Tahun 2014

Lampung Barat, (cmczone.com)- Banyaknya keluhan dari masyarakat terkait informasi dan realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) yang dikucurkan Oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah, seringkali masyarakat hanya sebagai penikmat angin surga atas manfaat dan penggunaan Dana Desa (DD) yang dimaksud.

Seperti Adanya keluhan masyarakat tentang kinerja Peratin (Kepala Desa) Pekon (Desa) Bumi Agung, Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat yang diduga menggunakan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2019-2020 disinyalir dalam Pengelolaan keuangan Pekon yang realisasinya  tidak sesuai dengan kerangka aturan di dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Terkait keluhan masyarakat Tim Investigasi Media Nasional Cakrabhayangkara News  menghubungi Duari selaku Ketua LHP Pekon Bumi Agung, Kita Tim Media akan berkunjung ke rumahnya via pesan whatsapp  pada saat itu beliau ketua LHP tidak dapat bertemu karena ada kepentingan keluarga.( 25/01-2021 )

Pasalnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD)/ Lembaga Himpunan Pekon (LHP) atau Anggota BPD/LHP diduga juga tidak menjalankan tugasnya sebagai mana fungsinya.

Terlebih dalam kegiatan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan di Pekon Periode Tahun 2019 -2020, dari adanya informasi bahwa Peratin dan Ketua BPD/LHP diduga tidak menyerahkan arsip pengajuan APBdes pekon Bumi Agung dan dokumen pekerjaan khususnya berupa RAB pekerjaan kepada Anggota BPD/LHP tertentu yang berusaha menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya.

Baca Juga :   HUT Kowal ke-58, Aspers Danlantamal IV Pimpin Upacara Ziarah di TMP Pusara Bhakti

Melanjutkan investigasi persoalan pengelolaan keuangan desa/pekon Bumi Agung ,Tim Investigasi Media Nasional Cakrabhayangkara News mengkonfirmasi kepada saipul ahmat selaku sekretaris desa via Telpon whatsapp terkait program kegiatan pembangunannya dalam APBdes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ) Pekon Bumi Agung pada Tahun Anggaran 2019-2020.

Pertanyaan yang di luncurkan Tim Media “, Seperti Pengadaan seragam ibu ibu PKK TA 2019 terindikasi adanya mark up satuan harga, anggaran pembinaan PKK yang tidak jelas dan  Bendahara PKK tidak di fungsikan sebagaimana tupoksinya ?”

Di tambah, “‘Tidak jelasnya anggaran penunjangan pendidikan Paud/TK di Pekon Bumi Agung. Peratin Bumi Agung dalam penunjukan dan membentuk Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2019 dalam pelaksanaannya tidak di fungsikan dan pelaksanaaanya tidak sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam peraturan menteri terkait ? ”

“‘, Ya, Betul pengajuan APBdes murni sepertinya iya kalau tidak salah di anggarkan tapi ada perubahan APBdes juga pada saat tahun ini ada anggaran anggaran yang di rubah,” ujarnya

“‘ masalah adanya mark up seragam ibu ibu pkk Tahun 2019 dan tetkait TPK Bumi Agung  saya kurang tau tanya langsung sama peratin, ” Tegasnya.

Dalam Permendes PDTT Nomor 17 Tahun 2019 Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bertujuan untuk:

Mengembangkan prakarsa dan aspirasi masyarakat dalam Pembangunan Desa;
Meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat;

Mengkonsolidasikan kepentingan bersama;
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;

Baca Juga :   Wilman Nazara Dipercaya Kembali Menjadi Ketua DPC ONUR Payung sekaki .

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;  Dan Meningkatkan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.

Hal ini didukung adanya fakta dan informasi dari masyrakat Pekon Bumi Agung yang enggan disebutkan namanya menceritakan  keluhan – keluhan kepada Tim Media tentang :

Peratin (Kepala Desa) atau Aparatur Pemerintahan Pekon tidak terbuka tentang informasi kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan, dan Pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2019 – 2020.

Disamping itu juga bahwa di Pekon Bumi Agung  tidak terpampang papan informasi tentang APBDes, Tidak adanya sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturannya, dll. Sehingga masyarakat Pekon minim sekali informasi tentang hal tersebut.

Pengadaan/ Penambahan Alat kesenian budaya Orkes yang di anggarkan Dana Pekon TA 2020 di Belanjakan alat pengeras suara salon/speaker bekas pakai ( second )

Dalam pengajuan dan pelaksanaan pengelolaan keuangan Pekon Bumi Agung di Seksi Pemerintahan Pekon, di Seksi Pelayanan Umum dan di Seksi kesejahteraan di sinyalir kurang transparansi ,akuntabel dan profesional.

Saat Tim investigasi Media Nasional Cakrabhayangkara news hendak mengkonfirmasi perihal penggunaan dana desa Pekon Bumi Agung, baik berkunjung ke kantor dan ke kediaman rumah Peratin, selalu tidak ada di tempat, dan menghubungi melaui via WhatsApp Peratin Pekon Bumi Agung sangat di sayangkan sekali Marwan Selaku Peratin Pekon Bumi Agung  tidak menjawab dan membalas konfirmasi wartawan Media Nasional Cakrabhangka News, alias Bungkam.

Baca Juga :   KADIV HUMAS POLRI IRJEN POL M Iqbal: Humas Harus Jalin Kemitraan Dengan Media

Tim Media terus investigasi untuk  melengkapi rilisan berita agar berimbang  konfirmasi kepada saudara Azwan selaku pendamping desa Kecamatan Belalau
Via pesan Wa terkait permasalahan dan keluhan masyarakat tentang roda pemerintahan  pekon Bumi Agung “, maaf, bang saya lagi sibuk musdesus BLT-DD 2021,” jawabnya via pesan wa

Hal serupa saat konfirmasi kepada saudara zubari selaku Kasi Pemerintahan Pekon Kecamatan Belalau “‘, terkait permasalahan tetsebut silahkan saja bapak konfirmasi langsung ke peratin bumi agung saja , sebab saya kurang  tahu.” Terangnya via telpon wa.

Padahal, dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan sangat diharapkan Pemerintah Daerah juga berperan yaitu, (Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan mampu memberikan pembinaan, pembimbingan dan membuka ruang yang selebar-lebarnya kepada semua  masalah-masalah dalam pengelolaan keuangan desa.

Baik itu dalam proses perencanaan maupun sampai pertanggungjawaban dari tingkat pemerintahan  Desa, Kecamatan dan daerah sampai pusat terkait Dana Desa, dimana saat Dana Desa menjadi perhatian khusus lembaga lain terutama Aparat Penegak Hukum.

Peran ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

( Tim Investigasi CBN )