Setelah Dilaporkan ke Kejati, Kini Giliran Warga Desa Pulau Aro Layangkan Surat Pengaduan ke Polres Sarolangun

Sarolangun, (cMczone.com)  – Kasus P2DK tampak nya terus bergulir, pasal nya, setelah di laporkan Syaiful, S.H ke Kejati, kini gilaran masyarakat yang merasa tanda tangan nya di palsukan dalam pelaporan penggunaan anggaran melayangkan surat pengaduan ke Pollres Sarolangun. Sabtu (30/01/2021).Helmi salah satu anggota kelompok budidaya ikan mengatakan, bahwa ia merasa namanya dicatut dan tanda tangannya di palsukan dalam laporan penggunaan Dana program Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan (P2DK) tahun 2019. Desa Palau Aro Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Helmi mengaku dirinya sebagai anggota kelompok budidaya ikan dalam program itu, hanya mengerjakan pembuatan keramba, sedangkan pembelian material pembuatan keramba, pembelian bibit, pembelian pakan ikan dan lain-lain nya dari kelompok, tidak membeli sendiri melainkan barang sudah berada di Desa. Ia heran dalam serah terima barang, nama nya dicatut.

Baca Juga :   Jelang Pilkada Sat Shabara Polres Tanjungpinang Gelar Latihan Dalmas

‘’ Saya terkejut, kok nama saya ada dalam serah terima barang dengan nominal pengadaan barang Rp. 170.000.000, saya tidak ada membeli barang apapun untuk pembuatan keramba ikan Nila. Sekarang drum untuk perlengkapan keramba ikan Nila itu juga tidak ada lagi dan diduga dijadikan untuk peti. Tanda tangan saya juga di palsukan dalam laporan Dana Desa.’’ Jelas Helmi.

Helmi juga menanmbahkan, terkait upah pembangunan jalan usaha tani Desa Pulau Aro yang ia terima permeter Rp. 45.000, tidak sesuai dalam laporan Dana Desa itu.

Untuk diketahui, bahwa program P2DK ini merupakan program unggulan Bupati Sarolangun. Cek Endra.

Baca Juga :   Kapolres Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, SIK., M.H Pimpin Langsung, Giat PAM Penyerahan BAP dan SK Penetapan Paslon

Hal yang sama juga di rasakan Darmadi, ia juga merasa tanda tangan nya  ikut di palsukan, dalam laporan penggunaan Dana Desa Pulau Aro Tahun 2019. Darmadi mengatakan, bahwa dirinya tidak ada tanda tangan dalam laporan penggunaan Dana Desa tahun 2019 itu. terdapat dalam upah pembangunan jalan Rabat beton Desa dengan upah yang saya terima permeter Rp. 45.000 tidak dengan pola Padat Karya Tunai, HOK (Hari Orang Kerja. Permen Desa No 11 tahun 2019.

‘’ Mungkin bukan hanya tanda tangan saya dan Helmi aja yang di palsukan, saya kira  masih banyak masyarakat Desa Pulau Aro yang tanda tangannya diduga ikut di palsukan dalam laporan penggunaan Dana Desa tahun 2019. Saya sudah menanyakan ke pihak yang bersangkutan dan mereka mengakui tidak pernah tanda tangan bahkan tidak ikut bekerja dalam pembangunan jalan maupun yang pekerjaan lain.’’ Pungkas Darmadi.

Baca Juga :   Bantah Tak Ada Masalah, Kades Bukit Ranah Malah Sibuk Perbaiki Drainase Yang Dilaporkan ?

Syaiful, SH yang mendampingi masyarakat Desa Pulau Aro Kecamatan Pelawan Kabupatten Sarolangun, berharap Polres Sarolangun dapat menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat Desa Pulau Aro, prilaku ini tidak dibenarkan menurut hukum apalagi ini berkaitan dengan keuangan negara. Laporan pengaduan masyarakat yang diterima langsung oleh Bripka Benny yang piket di Reskrim Polres Sarolangun. (70n)