Seorang Kadis di Kabupaten 50 Kota terkesan “Tutup Mata” atas Dugaan Perselingkuhan Anggotanya

Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

Limapuluh kota, (cmczone.com)- Beberapa waktu lalu masyarakat di limapuluh kota ‘ sedikit ‘ di hebohkan dengan Pemberitaan ‘ Perselingkuhan ‘ PLT Kabid disalah satu Dinas di Kabupaten limapuluh Kota RD.

tak tanggung tanggung RD berselingkuh dengan Istri Temannnya sendiri , sehingga akan berujung perceraian yang kasusnya sedang di tangani oleh Inspektorat Kab.50 Kota.

Seyogyanya secara Norma norma sosial kemasyarakatan di daerah , ASN adalah Representasi dari keterwakilan karakteristik masyarakat setempat bagi dunia luar.

Kalau baik ASN nya maka biasanya akan baik pula lah karakater sosial masyarakat setempat , karena ASN dengan seragam coklatnya yang Kharismatik dan berwibawa adalah contoh bagi masyarakat di daerah tersebut , begitu sebaliknya , kalau ASN bersikap Amoral, di takut kan menjadi contoh pula di tengah tengah masyarakat.

Baca Juga :   Bupati Kampar Dan Gubernur lakukan  Pemancangan Tiang Pertama SPAM Pekanbaru Kampar

Limapuluh Kota adalah bagian dari ranah minang dengan julukan adat basandi sarak, sarak basandi kitabullah. Pantaskah seorang abdi masyarakat yang seharusnya menjadi contoh tapi malah sebaliknya.

Beradatkah.? Sudahkankah Inspektorat lima puluh Kota menjalankan tugas dengan semestinya.??

Ketua SETWIL Forum Pers Independen Indonesia FPII ( Sumbar ) Riki Hidayat kepada media mangatakan “ Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.

Pasal 15 PP yang sama, pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.

Baca Juga :   Camp Pengungsi Vietnam Akan Dibangun Rumah Sakit Khusus Infeksi Menular

PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.

Hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yakni pemberhentian ‘ ujarnya kepada media cMczone.com , Jumat 29 Januari 2021 Via Whattapp.

Selanjutnya Riki menambahkan ‘ Pimpinan di tempat beliau bernaung (Kadis) berhak untuk memberikan sanksi dan jangan terkesan melindungi ‘ pungkasnya.
Sementara Kadis tersebut ketika di hubungi awak media belum memberikan tanggapan (no komen/slow respon) sampai saat ini.

Tim..