Kecewa dengan PPID Tanjungpinang, Sholikin “Kirim Surat” ke Komisi Informasi Provinsi Kepri

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Pengajuan keberatan atas permohonan informasi yang sempat disampaikan Sholikin kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tanjungpinang hingga 30 hari kerja tidak ada jawaban. 

Merespon hal tersebut, Sholikin sebagai pemohon informasi mengaku kecewa dan sudah menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (4/2/2021).

“Sudah saya masukkan surat permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau,” kata Sholikin di sebuah warung kopi KM 5 Atas, Kota Tanjungpinang.

Menurut Sholikin, seharusnya persoalan tersebut tidak perlu sampai ke Komisi Informasi jika Atasan PPID Kota Tanjungpinang merespon surat keberatan yang dilayangkan pada 17 Desember 2020 lalu.

Baca Juga :   BNI berikan 200 Juta Untuk Renovasi Islamic Center.

“Jika Atasan PPID Kota Tanjungpinang memberikan data dan informasi yang saya minta, maka seharusnya saya tidak perlu berkirim surat ke Komisi Informasi Provinsi Kepri untuk penyelesaian sengketa informasi,” ungkap Sholikin.

Sholikin menambahkan, bahwa dia sangat yakin jika Komisi Informasi akan memberikan keputusan yang adil nantinya jika persoalan tersebut sampai ke Sidang Ajudikasi.

Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi yang putusannya memiliki kekuatan setara dengan putusan Pengadilan.

“Saya sangat yakin, Komisi Informasi Provinsi Kepri akan memberikan keadilan mengenai permohonan yang saya minta apakah harus dibuka atau tidak. Karena saya dan PPID Kota Tanjungpinang memiliki pandangan yang berbeda,” tandas Sholikin.

Baca Juga :   Budidaya Maggot, Inovasi Baru Desa Teluk Bakau

Sementara itu, Ketua Indonesia Crisis Center (ICC) Provinsi Kepri, La Ode Kamaruddin saat dimintai tanggapannya menilai, bahwa Atasan PPID Kota Tanjungpinang sudah sepatutnya diganti karena tidak taat terhadap Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Saran saya Atasan PPID Kota Tanjungpinang sepatutnya diganti, sebab ada potensi tidak taat terhadap Undang-undang KIP,” tegas La Ode.

La Ode menambahkan, bahwa keputusan Atasan PPID Kota Tanjungpinang untuk tidak menjawab surat keberatan tersebut justru akan membuat persoalan ini seperti buah simalakama.

“Bila nantinya Pemohon dimenangkan di Sidang Ajudikasi, maka Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bisa terbukti melanggar UU KIP. Namun sebaliknya, jika Pemko dimenangkan, keputusan Atasan PPID Kota Tanjungpinang menjadi memiliki dasar hukum yang kuat, tapi ini terlalu beresiko bagai memakan buah simalakama,” kata La Ode.

Baca Juga :   Khawatir Dengan Kinerja Tim Penanganan Covid-19, Onga Fikri Angkat Bicara

Editor : Budi Adriansyah