Lagi Asyik Pesta Sabu di Rumah Kontrakan, ID digelandang Polisi ke Mapolres

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku kasus tindak pidana Narkotika dalam sebuah rumah kontrakan di Jalan Ciku, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Jum’at (22/1/2021) sekira pukul 23.30 WIB, Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah sedang ada pesta Narkoba. Menerima informasi tersebut, pada hari Sabtu sekira pukul 00.20 WIB dilakukan upaya paksa masuk ke dalam rumah tersebut.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ronny Burungudju, SH, mengatakan, bahwa telah ditemukan di dalam kamar 1 orang laki-laki bernama ID yang pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan saksi masyarakat ditemukan 1 paket yang diduga Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,28 gram, 1 buah pipet kaca, 2 buah pipet plastik, 1 buah mancis gas, 1 HP Samsung Putih, 1  HP Nokia Hitam dan 1 buah tas.

Baca Juga :   KORUPSI DANA DESA?,MANTAN CAMAT KAMPAR UTARA DITANGKAP POLISI.

“Kepada petugas saat diinterogasi, ID mengakui bahwa semua barang bukti tersebut miliknya dan memperolehnya dari D (DPO). Hasil urine positif Narkoba, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut,” jelas AKP Ronny.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

AKP Ronny juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

Baca Juga :   Mulai Hari Ini, Polresta Pekanbaru Berlakukan E-Tilang Bagi Pelanggaran Lalu Lintas

Editor : Budi Adriansyah | Sumber : Hms Polres Tanjungpinang