Penambangan Illegal Drilling Yang Marak di Provinsi Jambi, di Hentikan Tim OPD Gabungan KLHK

SAROLANGON, (cmczone.com)- Tim Operasi Gabungan Ditjen Gakkum KLHK, Polda Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi dan TNI, menghentikan kegiatan ilegal penambangan minyak di kawasan Hutan Produksi Sungai Air Mato, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Jum’at (5/2/2021).

Di lokasi, Tim Operasi Gabungan menemukan 62 sumur minyak, 20 bak wadah penampung, 1 tangki boks besi, 18 tangki fiber atau tangki tedmon, 4 mesin pengebor, 1 pompa, 50 batang pipa besi, 62 rol penarik canting, dan pipa saluran minyak sepanjang 8 km.

”Saya menyampaikan apresiasi kepada semua anggota Tim Operasi Gabungan, atas keberhasilan operasi ini. Selain illegal logging, illegal drilling yang sangat marak di Provinsi Jambi. Kami sudah mengidentifikasi dan merencanakan operasi penghentian ini. Masih ada aktivitas serupa di lokasi lain dan kami akan terus menghentikan serta menindak para pelaku kejahatan lingkungan ini,” kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sabtu, lewat rilisnya, kemedia (6/2/2021).

Baca Juga :   Ajang Lomba Perahu Tradisional Menjadi Icon Wisata Tahunan;Suda Turun Menurun Di Lebaran Idul Fitri

Operasi gabungan ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat, mengenai maraknya kegiatan penambangan ilegal di dalam kawasan hutan negara, yang merupakan area konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri PT. Agronusa Alam Sejahtera, di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

”Kami akan terus bekerja sama dengan Kepolisian, TNI, pemda dan pihak terkait lainnya, untuk menyelidiki dan menyidik, mengungkap pelaku dan pemodal kegiatan ilegal ini, dan menghukum seberat-beratnya. Illegal drilling ini kejahatan luar biasa yang merusak ekosisten, mencemari lingkungan, menyebabkan hilangnya pendapatan negara, dan dalam beberapa kasus dapat menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa manusia,” kata Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Gakkum KLHK, (6/2/2021).

Hasil operasi penertiban illegal drilling ini akan ditindaklanjuti bersama-sama sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi.

Baca Juga :   SANG KOLONEL HARAPAN MASYARAKAT PADANG PARIAMAN ":

Pelaku penambangan tanpa izin di duga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda 10 miliar.

(*)