Diduga Buat Laporan Fiktif Penggunaan Dana Desa Olak Kemang Tebo, LSM Somasi Lapor ke Kejati

Tebo, (cMczone.com) – LSM Somasi laporkan dugaan laporan fiktif penggunaan Dana Desa Pembangunan pengerasan jalan di Rt 10 Desa Olak Kemang Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo ke Kejati Jambi. Dengan No surat : 0012/P/SOMASI/I/2021.Pekerjaan yang beraroma KKN tersebut yang menelan Dana 235, 730,000 menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2019 yang di tenderkan kepada salah satu pemborong dengan nilai 125, 000.000. dengan volume pekerjaan tersebut, panjang 300m, lebar 4m, tebal 18cm.Syaiful, S.H selaku ketua LSM Somasi mengatakan, bahwa pekerjaan itu kuat dugaan beraroma KKN, ia juga menyebut kan bahwa ini adalah bentuk kepedulian suatu lembaga sebagai control sosial. Kamis, (11/02/2021).

‘’ Berdasarkan hasil investigasi tim Solidaritas Masyarakat Untuk Kemanusiaan Dan Advokasi (SOMASI-red) pada tanggal 29 Januari 2021, adapun poin-poin yang menjadi temuan kami, yang dituangkan dalam surat laporan, sebagai berikut :

1. Pembangunan jalan usaha tani (padat karya) yang terletak di RT. 10 di desa Olak Kemang Kec. Muara Tabir, Kab. Tebo dengan volume 300 meter dan nilai pekerjaan Rp. 235.730.000 tahun anggaran 2019. (poto terlampir)
2. Bahwa berdasarkan laporan masyarakat pembangunan jalan usaha tani yang di lakukan dengan cara di borongkan kepada pihak ke tiga dari Desa Sungai Jernih (SPA).

3. Bahwa berdasarkan laporan masyarakat bahwa pembangunan jalan usaha tani di dalam kontraknya 300 m x 4 m sedangkan dari hasil pengukuran masyarakat adalah sepanjang 295 m x 4 m. (Poto Terlampir)

4. Bahwa berdasarkan pengakuan masyarakat dan pemborong di lokasi proyek tidak ada papan informasi pekerjaan papan informasi di pasang setelah pekerjaan selasai.

Baca Juga :   Kapolsek Hamparan Perak Bersama Personil Giat Panen Ikan Lele

5. Bahwa berdasarkan laporan masyarakat terhadap pembangunan jalan usaha tani dengan anggaran Rp. 235.730.000.00 sedangkan dari pengakuan pemborong (saudara Sulton) bahwa anggaran yang diterima hanya sebesar Rp. 125.000.000.

6. Berdasarkan pengakuan dari pemborong bahwa pemborong diminta untuk menanda tangani Cek/Kwitansi kosong dan stempel atas nama pemborong yaitu saudara Sulton.

7. Berdasarkan pengakuan saudara Sulton bahwa kegunaan Kwitansi dan stempel dipergunakan untuk laporan pajak.

8. Bahwa adanya tanda tangan dari masyarakat Desa Olak Kemang Kec. MuaraTabir Kab. Tebodengan adanya ketidak benaran pengerjaan jalan proyek yang bedasarkan Dana Desa.

9. Bahwa dengan adanya pernyataan dari mantan ketua BPD Desa Olak Kemang atas naman saudara (Anang Bahari) yang menyatakan adanya pemotongan dari pekerjaan jalan usaha tani di lakukan antara pemborong dengan oknum kepala desa.

Baca Juga :   Cabut SKEP Kepengurusan DPD Hipakad Jambi, Hariara Tambunan Beri Mandat Ningsih Dewi Marini CS

Dugaan :

1. Patut diduga bahwa telah terjadi praktek dugaan merekayasa laporan pertaggung jawaban penggunaan Dana Desa untuk pembangunan rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan Usaha Tani pada tahun 2019 yang bersumber dari Dana Desa di Desa Olak Kemang Kec. Muara Tabir Kab. Tebo.

2. Pekerjaan pengerasan ini tidak mengacu kepada juknis dan juklak pelaksanaan padat karya tunai.

3. Pada saat waktu di klarifikasi kepada saudara (Sulton) selaku pemborong membenarkan bahwa pekerjaan yang menggunakan dana desa tersebut di borongkan kepadanya.

4. Di duga kepala Desa Olak Kemang Tidak mengindahkan SKB-4 menteri.

Kami sebagai lembaga control sosial, akan mengawal kasus ini sampai tuntas, kami sebagai lembaga control sosial juga di atur oleh Undang-undang,’’ pungkas Syaiful. (BG 7 ON).