Wow!!!, Dana Desa Ditenderkan, Asep Pendamping: Itu Sesuai Perbup No 6 Tahun 2018

Tebo, (cMczonee.com) – Kegitan pembangunan pengerasan jalan yang menelan Dana 235, 730,000 menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2019 yang di tenderkan kepada salah satu pemborong dengan nilai 125, 000.000. dengan volume pekerjaan tersebut, panjang 300m, lebar 4m, tebal 18cm. Tepat nya lokasi pekerjaan tersebut di Rt 10 Desa Olak Kemang Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, terus menuai polemik.

Pasal nya, berdasarkan surat SKB-4 Menteri sangat jelas diterangkan, pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan :

1 penguatan pendamping professional untuk :

a.  mengawal pelaksanaan padat karya tunai di desa; dan

Baca Juga :   Ada Dugaan Korupsi, DLH Kota Jambi Dilaporkan LSM PABRI ke Kejati

b.  berkoordinasi dengan pendamping lainnya dalam program

pengentasan kemiskinan;

  1. refocusing penggunaan Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5

(lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Desa,

melalui koordinasi dengan kementerian terkait;

  1. fasilitasi penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pembangunan desa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan

kerja di Desa;

  1. upah kerja dibayar secara harian atau mingguan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa; dan
  2. fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembangunan yang didanai dari

Dana Desa dengan mekanisme swakelola dan diupayakan tidakdikerjakan pada saat musim panen.

 

Sementara itu  Asep selaku pendamping tenaga teknis saat di komfirmasi via tlp celluler nya membenarkan bahwa pembangunan  jalan itu di tenderkan, dengan dalil berdasarkan Perbup No 6 tahun 2018. Kamis (11/02/2021).

Baca Juga :   Kabar Gembira, 2 Personil Polda Kepri Dinyatakan Sembuh dari Corona

Ia mengatakan, terkait pengadaan barang dan jasa itu kan, terkait orang Desa, kalau regulasi nya itu terkait barang dan jasa itu berdasarkan Perbup No 6 Tahun 2018, nominal diatas 200 juta itu PL.

 

‘’ Kita kan punya Perbup No 6 Tahun 2018, Perbup itu mengacu kepada LKPP, kementerian langsung, di kerucukan lagi, semua nya ada regulasi dasar hukum untuk melakukan kegiatan, macam mano pengadaan di pemda om,’’ terang nya

Masih kata Asep,’’ Desa ini kan miniator nya pemerintahan kabupaten, jadi semua nya ada perbup nya, di bawah 200 juta penawaran, dibawah 20 juta itu pengadaan langsung, ada nama nya pengadaan langsung, dan ada nama nya penawaran, ada juga itu lah dasar mereka untuk menentukan siapa nanti orang yang dapat pekerjaan itu, jadi kalau orang awam bilang nya pekerjaan itu di borongkan, tapi kalau kami orang teknis bilang nya lelang, dimedia atau tender.’’ Pungkas Asep. (BG 7 ON)