Diskum Berikan Penyuluhan Hukum pada Prajurit dan PNS Lantamal IV

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Usai apel pagi, segenap Prajurit dan PNS Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang menerima Penyuluhan Hukum dari Dinas Hukum (Diskum) yang berlangsung di lapangan apel Markas Komando (Mako) Lantamal IV, Jalan Yos Sudarso, No.1, Batu Hitam, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin pagi (15/2/2021).

“Penyuluhan Hukum ini merupakan program kerja Diskum Lantamal IV TA 2021 yang dilaksanakan setiap bulan setiap hari Senin minggu ke-2,” ungkap Kadiskum, Letkol Laut (KH) R Deni Nugraha Ramdani, SH, MH, MM, M.Tr.Hanla.

Pemberian Penyuluhan Hukum tersebut disampaikan oleh Kapten Laut (KH) Yogi Triyono, SH, MH, selaku Kasubdis Banhatkum Diskum dengan materi penyuluhannya antara lain tentang penyelesaian perkara penyalahgunaan Narkoba di lingkungan TNI Angkatan Laut.

Baca Juga :   Sempena Hut Sumpah Pemuda Ke 91 , Pemkab Rohil Bersama Dandim 0321 Rohil Gelar Upacara Bersama .

“Selain itu juga tentang penyelesaian perkara tindak pidana asusila di lingkungan TNI Angkatan Laut serta penyelesaian tindak pidana militer mangkir dan desersi,” ujar Letkol Deni.

Sementara itu, Kapten Yogi dalam penyuluhannya menjelaskan, bahwa penyelesaian perkara penyalahgunaan Narkoba di lingkungan TNI Angkatan Laut rata-rata setiap prajurit diberhentikan dengan tidak hormat (dipecat) dari Kedinasan TNI Angkatan Laut melalui sidang pengadilan militer.

“Untuk itu dilarang menyimpan atau menggunakan Narkoba, hal tersebut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 untuk pemakai dan pasal 112 untuk penyimpan, menguasai barang,” kata Kapten Yogi.

Tentang penyelesaian perkara tindak pidana asusila di lingkungan TNI Angkatan Laut berdasarkan KUHAP pasal 281 dan pasal 284.

Baca Juga :   Riau Mencekam, Pagi ini Mapolda di Serang OTK

“Diharapkan kepada seluruh Anggota baik prajurit maupun PNS Lantamal IV agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mencoreng baik bagi diri sendiri, satuan maupun bagi institusi secara keseluruhan,” pesan Kapten Yogi.

Tentang desersi dibagi menjadi 2 yaitu desersi pada masa damai waktunya lebih dari 30 hari dan desersi pada masa perang waktunya lebih dari 4 hari maka perbuatan ini dapat dikatakan sebagai tindak pidana murni berdasarkan pasal 87 KUHPM.

“Desersi merupakan tindak pidana dimana tindakan ini akan diproses melalui persidangan di pengadilan militer,” kata Kapten Yogi.

Sedangkan tindak pidana mangkir adalah ketidakhadiran seorang prajurit tanpa ijin lebih dari 4 hari dan kurang dari 29 hari, hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 86 KUHPM.

Baca Juga :   Kapoldasu Cek Kesiapan Bandara Internasional Kualanamu Sambut Pemudik

Sebagai informasi penyebab desersi maupun mangkir diantaranya masuk menjadi Prajurit TNI Angkatan Laut bukan dari keinginan sendiri, melainkan atas keinginan dari orangtua/orang lain, takut dengan seniornya dalam masa orientasi.

Kemudian pertengkaran dalam rumah tangga yang tidak dapat diselesaikan, adanya tindakan asusila kepada  masyarakat sipil menjadi korban dan takut untuk dilaporkan dan tekanan dari dinas karena tidak dapat menyelesaikan tugas yang diberikan.

Editor : Budi Adriansyah | Sumber : Dispen Lantamal IV